Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Putri Candrawati Ngaku Dilecehkan, Pakar Sebut Tak Ada Bukti Kuat, Sulit Dapat Keringanan Hukuman
Baca juga: Rekaman CCTV Diputar di Sidang, Bharada E Tersudut, Sambo Ucap Terimakasih dan Ingin Hakim Objektif
Baca juga: Analisa Mantan Hakim, Andai Benar Ferdy Sambo Tak Ikut Tembak Brigadir Yosua
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com