Kamis, 23 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Sidang Ferdy Sambo

Analisa Mantan Hakim, Andai Benar Ferdy Sambo Tak Ikut Tembak Brigadir Yosua

Pada sidang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Selasa (20/11/2022), telah ditampilkan rekaman video CCTV Saguling dan Duren Tiga

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI
Putri Candrawati dan barisan penasihat hukumnya saat sidang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Selasa (20/12/2022) 

Sidang Pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Hakim, Asep Iwan Iriawan, mengungkapkan kasus dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir Yosua Hutabarat tidak hanya dilihat pada ada tidaknya sarung tangan yang digunakan Ferdy Sambo.

Bahkan, ungkapnya, turut atau tidaknya suami Putri Candrawati itu menembak korban, juga bukan faktor utama untuk melihat posisinya sebagai terdakwa otak pembunuhan.

Justru yang jadi sorotan untuk bekas kadiv propam itu adalah perintah yang diberikan kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, mulai dari rumah Saguling hingga di Duren Tiga.

Bharada E mengaku saat itu Ferdy Sambo memerintahkan tembak. Sedangkan Ferdy Sambo menyebut hanya memerintahkan hajar.

Adapun Kuat Maruf yang juga ada di lokasi penembakan, mengatakan perintah Ferdy Sambo adalah hajar, tapi itu terindikasi bohong berdasarkan uji poligraf.

"Pada pokoknya adalah ada perintah. Hajar atau tembak itu bukan narasi yang perlu diperdebatkan. Pada intinya itu perintah yang membuat Richard menekan pelatuk senjatanya," ungkap Asep Iwan Iriawan, dikutip dari Kompas TV, Rabu (21/12/2022).

Sementara terkait dengan tidak terlihatnya tangan Ferdy Sambo pakai sarung tangan, dia menyebut hal itu tak berarti dugaan pembunuhan berencana menjadi gugur.

Bukti lain yang masih kuat, yang menunjukkan adanya perencanaan, ungkapnya, adanya pertemuan di rumah Saguling, dan juga aksi tembaki dinding.

"Saya coba ikuti narasi mereka (terdakwa) ya. Dibilang bahwa Richard maju lagi menembak kepala Yosua setelah korban itu roboh. Lho, kok dibiarkan?" ungkap Dosen Ilmu Hukum di Universitas Trisakti tersebut.

Selain itu, terangnya, adanya aksi dari Ferdy Sambo yang menembaki dinding di rumah Duren Tiga No 46, yang digunakan untuk skenario terjadinya baku tembak.

Menurut dia, hal itu menjadi indikasi ada skenario yang disusun sebelumnya. Apalagi tidak ada upaya yang telah dilakukan Ferdy Sambo menangkap Richard, bila memang telah dianggap salah menerjemahkan perintah. 

Dalam persidangan, terangnya, hakim akan selalu melihat keterangan yang logis, kesesuaian keterangan saksi, dan juga alat bukti yang terkait. "Keterangan yang logis yang akan dipertimbangkan hakim dalam mengambil keputusannya nanti," terang mantan hakim itu. 

Pada saat sidang pembunuhan Brigadir Yosua, Selasa (21/12/2022), dihadirkan ahli digital Forensik, Heri Priyanto.

Baca juga: Rekaman CCTV Diputar di Sidang, Bharada E Tersudut, Sambo Ucap Terimakasih dan Ingin Hakim Objektif

Dia memutar rekaman CCTV kondisi di rumah Saguling dan Duren Tiga. Salah satu yang terlihat jelas adalah Putri Candrawati naik bersama Kuat Maruf ke lantai 3 setelah PCR.

Selain itu juga terlihat saat Ferdy Sambo keluar dari mobil di depan rumah Duren Tiga. Pada video tidak terlihat dia menggunakan sarung tangan.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved