TRIBUNJAMBI.COM - Rekaman CCTV yang diputar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hubarat diduga tidak utuh atau banyak hilang.
Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bernard Pasaribu.
Dia menyebutkan bahwa banyak rekaman CCTV di rumah pribadi Ferdy sambo di Jalan Saguling yang hilang dan tercecer.
Padahal CCTV tersebut menjadi barang bukti yang kuat di persidangan untuk mengungkap perkara tersebut.
Baca juga: Putri Candrawati Ngaku Dilecehkan, Pakar Sebut Tak Ada Bukti Kuat, Sulit Dapat Keringanan Hukuman
Menurut Bernard jika Hakim juga sempat mempertanyakan terkait kejanggalan CCTV itu.
"Ya itu sebenarnya mengulang dari apa yang dikatakan Majelis Hakim."
"Majelis Hakim juga sedikit menyindir bahwa CCTV yang lain itu tercecer ya bahasanya, diulang Richard dalam tanggapannya bahwa betul itu tercecer," kata Bernard dikutip dari YouTube KompasTV, Rabu (21/12/2022).
Bernard Pasaribu juga menyatakan Bharada E tetap konsisten dengan keterangannya.
"Klien kami selalu konsisten dengan keterangannya, tidak ada perubahan dan apa adanya selaku justice collaborator,” ujar Bernard.
Baca juga: Analisa Mantan Hakim, Andai Benar Ferdy Sambo Tak Ikut Tembak Brigadir Yosua
Sebelumnya, dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua pada Selasa (20/12/2022), ketua hakim mempertanyakan rekaman CCTV yang berada di lantai dua dan tiga rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
Pasalnya, dalam rekaman CCTV yang ditampilkan hanya dua video yang berada di rumah Saguling. Dua rekaman itu terletak di lantai satu yang menghadap garasi dan menghadap pintu lift.
Saksi ahli yang merupakan anggota Digital Forensik Mabes Polri, Heri Priyanto mengaku mendapatkan semua bahan penyidikan dari penyidik Polda Metro Jaya.
"Apakah yang saudara dapatkan rekaman CCTV tadi pada waktu di rumah Saguling hanya dua itu saja atau ada yang lain?" tanya Hakim Ketua.
"Ada sekitar 53 Yang Mulia, tapi sudah disampaikan di BAP (Berita Acara Pemeriksaan), 337 Yang Mulia bahwa yang krusial memang yang kami setelkan," jawab Heri.
Lebih lanjut, ketua hakim lantas mempertanyakan file dari CCTV tersebut.
“Pada saat itu saudara menerima dalam bentuk rekaman saja atau termasuk DVR nya?” tanya ketua hakim.
Baca juga: Rekaman CCTV Diputar di Sidang, Bharada E Tersudut, Sambo Ucap Terimakasih dan Ingin Hakim Objektif
“Flasdick saja Yang Mulia, tidak ada DVR nya,” jawab Heri.
Terkait CCTV yang berada di lantai dua dan tiga, Heri mengaku tidak mengetahui keberadaan rekaman CCTV tersebut.
“Kan itu ada CCTV di lantai berikutnya di lantai dua dan tiga, saudara tidak mendapatkan rekamannya?” tanya ketua hakim.
“Tidak Yang Mulia karena semua barang bukti dikirim dari penyidik Yang Mulia,” ujar Heri.
“Saat itu saudara mendapatkan kapan?” ujar ketua hakim.
“Untuk rekaman ini kami baca kembali tanggal 24 Juli, Yang Mulia,” ujar Heri.
Baca juga: Ketua Apsifor Beberkan Kepribadian Ferdy Sambo Pada Sidang Pembunuhan Brigadir J
Heri mengaku tidak mendapatkan hasil rekaman CCTV yang sudah tidak utuh seperti di kediaman Ferdy Sambo kawasan Duren Tiga.
“Saudara hanya mendapatkan itu saja? tidak mendapatkan utuh seperti yang Duren Tiga tadi?” tanya ketua hakim.
“Tidak Yang Mulia,” kata Heri dikutip dari tribunnews.com.
“Gimana saudara mau kalibrasi? sehingga ada kemungkinan lantai dua lantai tiga tercecer di penyidik,” ujar ketua hakim.
Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.
Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.
Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawati.
Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Putri Candrawati Ngaku Dilecehkan, Pakar Sebut Tak Ada Bukti Kuat, Sulit Dapat Keringanan Hukuman
Baca juga: Rekaman CCTV Diputar di Sidang, Bharada E Tersudut, Sambo Ucap Terimakasih dan Ingin Hakim Objektif
Baca juga: Analisa Mantan Hakim, Andai Benar Ferdy Sambo Tak Ikut Tembak Brigadir Yosua
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com