Sebelum ketiga orang itu sebagai pelaku, KPK telah menetapkan 10 tersangka.
Mereka adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal.
Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.
Baca juga: Harta Kekayaan Ferdy Sambo Belum Dipublikasikan KPK: Belum Dapat Izin Terbit
Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).
Saat ditemui awak media di KPK, Yosep Parera mengaku dimintai uang sebesar sebesar 100.000 dollar Amerika Serikat, 220.000 dollar Singapura, dan 202.000 dollar Singapura oleh Desy.
Uang tersebut dimintakan terkait tiga perkara KSP Intidana di MA, yakni kasasi perdata, kasasi pidana, dan Peninjauan Kembali (PK).
“Ada tiga saya lupa ya, tanya pada penyidik ya. 100.000 dollar AS, kemudian 220 (ribu dollar Singapura), kemudian yang terakhir 202 (ribu dollar Singapura),” kata Yosep saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (2/12/2022).
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: KPK Intai Wakil Ketua DPRD Jatim Sejak Bulan Lalu, OTT 4 Orang Terkait Dana Hibah
Baca juga: KPK Tahan Hakim Agung Gazalba Saleh, Pengembangan Kasus Suap Hakim Sudrajad Dimyati
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Jatim Terjerat OTT KPK, Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah
Artikel ini telah tayang di Kompas.com