Harta Kekayaan Ferdy Sambo Belum Dipublikasikan KPK: Belum Dapat Izin Terbit

Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri serta terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat belum laporkan harta kekayaan sebaga

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Suci Rahayu PK
Capture KOMPASTV
Ferdy Sambo beri keterangan di persidangan dirinya 

Ferdy Sambo Tak Beri Izin KPK untuk Terbitkan Laporan Harta Kekayaan Eks Kadiv Propam

TRIBUNJAMBI.COM - Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri serta terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat belum laporkan harta kekayaan sebagai penyelenggara negara.

Sebagaimana diketahui bahwa setiap pejabat di Indonesia diwajibkan untuk membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun hingga kini terdapat pejabat negara mulai dari tingkat daerah hingga pusat tidak melaporkan hartanya ke lembaga anti rasuah tersebut.

Diantara pejabat yang belum melaporkan harta milikinya ke KPK tersebut yakni Ferdy Sambo saat menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengaman (Propam) Polri.

Belum diterbitkannya harta Ferdy Sambo tersebut diakui KPK belum mendapat izin dari yang bersangkutan.

Baca juga: INFOGRAFIS Argentina vs Kroasia di Semifinal Piala Dunia 2022, Cek Statistik

Baca juga: Tak Hanya Ferdy Sambo, KPK Ungkap Banyak Pejabat Kaya Tidak Wajar

Sehingga saat ini kata Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK, data kekayaan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua itu belum terpublikasi dalam situs elhkpn.kpk.go.id.

"Sebetulnya bukan belum terdaftar, tapi yang bersangkutan belum menyampaikan surat kuasa untuk melakukan klarifikasi, jadi kan sebelum menyampaikan laporan yang bersangkutan juga harus menyampaikan surat kuasa," kata Alex disela-sela acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di area Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (11/12/2022).

Alex menjelaskan bahwa surat kuasa tersebut diperlukan KPK untuk bisa mengecek rekening koran atas laporan harta kekayaan yang telah dibuat.

Namun, hingga batas waktu penyampaian laporan harta kekayaan tersebut berakhir, Ferdy Sambo belum juga memberikan surat kuasa tersebut.

"Kami boleh meminta laporan rekening koran yang bersangkutan dan keluarganya dalam rangka klarifikasi, (tapi) yang bersangkutan tidak menyampaikan itu (surat kuasa)," kata Alex dikutip dari Tribunnews.com.

"Jadi kami menganggap laporan yang bersangkutan, LHKPN yang bersangkutan, belum lengkap. Sehingga belum bisa kita umumkan," imbuhnya.

Di sisi lain, Alex turut mengakui bahwasanya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Ferdy Sambo belum dipublikasikan lantaran masih ada data yang belum lengkap.

Sekadar informasi, harta kekayaan Ferdy Sambo yang kini menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana itu dinilai janggal dengan pendapatannya sebagai perwira tinggi Polri.

Dengan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen) kisaran gaji Sambo dengan asumsi gaji pokok dan tunjangan kinerja diperkirakan paling kecil mendapat sekitar Rp31.375.500 dan paling besar mendapat sekitar Rp36.952.000.

Namun, dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J itu terungkap bahwa biaya operasional untuk kebutuhan rumah Sambo mencapai Rp200 juta.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Tak Hanya Ferdy Sambo, KPK Ungkap Banyak Pejabat Kaya Tidak Wajar

Baca juga: Update Harga Jual Emas Batangan di Vendor Galeri 24, Selisih Rp 9 Ribu

Baca juga: Rizky Billar Tunjukan Percakapan dengan Lesti Kejora, Netizen: Kayak ngobrol sama bawahan

 

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved