Wakil Ketua DPRD Jatim Terjerat OTT KPK, Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P Simanjuntak (STS) terjaring OTT KPK terkait dugaan korupsi dana hibah.
TRIBUNJAMBI.COM - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P Simanjuntak (STS) terjaring OTT KPK terkait dugaan korupsi dana hibah.
OTT terhadap Wakil Ketua DPRD tersebut dilakukan Rabu (14/12/2022) pukul 20.24 WIB.
“Betul KPK ungkap dugaan korupsi dana hibah ke kelompok masyarakat dalam giat tangkap tangan Wakil Ketua DPRD Jatim, STS,” tulis Ketua KPK Firli Bahuri lewat pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (15/12/2022).
Selain STS, KPK juga mengamankan sejumlah orang lainnya dan uang tunai.
Sementara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan jika PTT dilakukan di Surabaya, Jawa Timur.
Nurul Ghufron sendiri belum bersedia merinci siapa pihak yang diamankan.
Baca juga: Saksi Mahkota Dihadirkan di Sidang Obstruction of Justice, Begini Pendapat Mantan Hakim Agung
Baca juga: Curi Motor, 3 Karyawan Warung Bakso di Merangin Ditangkap Polisi
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu pejabat negara yang terjaring OTT ialah Wakil Ketua DPRD Jawa Timur berinisial STS.
STS yang telah diamankan KPK itu kini dikabarkan tengah diperiksa intensif di Mapolda Jawa Timur.
Ghufron lantas menyebut, OTT ini terkait tindakan korupsi diduga dilakukan penyelenggara negara.
"Terkait dugaan tindak pidana korupsi terhadap seseorang yang diduga penyelenggara negara," kata Nurul Ghufron.
Nurul Ghufron meminta masyarakat memberikan waktu kepada tim penindakan untuk menyelesaikan pekerjaannya.
"Sementara ini penyelidik KPK masih melakukan pemeriksaan," ujarnya.
"Mohon bersabar untuk keterangan lebih lengkap pada saatnya kami akan umum setelah selesai proses pemeriksaan," ucapnya.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status mereka yang diamankan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kena OTT, Wakil Ketua DPRD Jatim Diduga Terlibat Korupsi Penyaluran Hibah",
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Saksi Mahkota Dihadirkan di Sidang Obstruction of Justice, Begini Pendapat Mantan Hakim Agung
Baca juga: Curi Motor, 3 Karyawan Warung Bakso di Merangin Ditangkap Polisi
Baca juga: Lowongan Kerja PT Kereta Cepat Indonesia China, Batas Pendaftaran 30 Desember 2022