Tanggapi Soal Larangan Lapor Polisi, Dirut RSUD Raden Mattaher Beri Klarifikasi

Penulis: Wira Dani Damanik
Editor: Teguh Suprayitno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirut RSUD Raden Mattaher, dr. Herlambang berikan penjelasan terkait dugaan kasus pelecehan yang terjadi pada 31 Oktober 2022 lalu.

Setelah kejadian itu, korban kemudian melapor ke pihak Kampus.

"Anak saya tidak lapor saya langsung, karena saya lagi gak di Jambi. Saya cuman ditelepon ada sesuatu, tetapi tidak dijelaskan," katanya.

Merasa ada yang janggal, IW terus menelusuri hingga satu di antara rekan anaknya menceritakan kronologis yang sebenarnya.

Setelah mengetahui kejadian tersebut, IW kemudian meminta istrinya menemui pihak rumah sakit, saat itu, kata IW pihak rumah sakit justru meminta dirinya agar tidak melanjutkan permasalahan tersebut ke pihak kepolisian.

Baca juga: Mewakili Perempuan, Tri Minta Polisi Usut Kasus Pelecehan Mahasiswi Magang di RSUD Raden Mattaher

"Waktu istri saya ketemu dengan Direktur Rumah Sakit, bukannya memihak ke kita sebagai korban malah meminta agar tidak dilanjutkan laporannya ke polisi, ya bagaimana saya terima, anak saya sudah dilecehkan," sebutnya.

IW akhirnya resmi melaporkan oknum perawat tersebut ke pihak kepolisian pada 4 November 2022 lalu.

Dan tepat pada Rabu 30 November 2022 ini, IW mendatangi Unit PPA Satreskrim Polresta Jambi, untuk menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan laporan.

Ia berharap, pihak kepolisian serius menangani permasalahan ini, dan pihak rumah sakit segera memberhentikan pelaku.

"Ya pihak rumah sakit harusnya mengambil tindakan pemberhentian, karena untuk mengantisipasi ada korban lainnya, mengingat profesinya sebagai perawat yang bertemu dengan pasien yang tidak beraday, bukan tidak mungkin ada kesempatan untuk berbuat sama," tutupnya.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Berita Terkini