Mirisnya, untuk bisa pakai sabu di lapak tersebut, siapapun hanya cukup membayar Rp 10.000.
"Sepertinya dibangun oleh kelompok mereka sendiri, masuk ke sini sewa tempat Rp 10.000," kata Kepala Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Utara Ipda Witarso.
Baca juga: Dipo Jambi dan Dipo Star Finance Gelar Costumer Gathering, Beri Promo Khusus Selama Acara
Baca juga: Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi RSUD Kolonel Abunjani Bangko Dipindahkan ke Lapas Jambi
"Mereka masuk bayar segitu untuk menggunakan sabu," ucapnya lagi.
Sebelumnya, Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Utara diperkuat Sat Brimob Polda Metro Jaya menyisir kawasan Kampung Bahari yang diduga masih dijadikan tempat transaksi maupun konsumsi narkoba.
Bersenjata lengkap serta mengenakan rompi anti peluru, tim gabungan melintasi rel kereta dan menelusuri titik-titik yang biasa dijadikan tempat pemakai maupun pengedar narkoba beroperasi.
Dalam prosesnya, petugas mencurigai adanya tanda-tanda pergerakan pada sebuah lapak pinggir rel.
Kecurigaan petugas benar adanya. Saat didekati, petugas mendapati tanda-tanda pesta narkoba baru saja terjadi di lapak tersebut.
Ada puluhan plastik klip bening dan belasan alat hisap sabu ditemukan pada lapak yang terbuat dari kayu.
Barang bukti itu disembunyikan di balik tikar dan papan alas.
Sayangnya, para pemakai maupun pengedar sudah terlanjur kabur ke permukiman warga sebelum petugas sempat memergoki mereka.
Witarso menerangkan, petugas tak berhasil mengamankan para pengedar maupun pemakai yang sudah terlanjur kabur.
Para pengedar maupun pemakai ini diduga kuat kabur dan meminta perlindungan pada warga permukiman Kampung Bahari.
"Orang yang keluar dari sana sudah berhasil melarikan diri, tidak berhasil kita tangkap masuk ke permukiman," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Narkoba Jenis Sabu yang Dikendalikan Irjen Teddy Minahasa Sudah Terjual 1,7 Kg di Kampung Bahari,
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Tiga Terdakwa Kasus dugaan korupsi proyek SPALD-T Batanghari Divonis, Berikut Putusannya
Baca juga: Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi RSUD Kolonel Abunjani Bangko Dipindahkan ke Lapas Jambi
Baca juga: Dewan Minta Gubernur Jambi Beri Penjelasan Terhadap 14 Poin Pandangan Umum Fraksinya