Berita Jambi

Tiga Terdakwa Kasus dugaan korupsi proyek SPALD-T Batanghari Divonis, Berikut Putusannya

Sidang terdakwa Iskandar Zulkarnaen terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sistem pengolahan air limbah domestik terpusat (SPALD-T) pada tahu

Tribunjambi.com/Darwin Sijabat
Tiga terdakwa Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpadu (SPALD-T) di Kabupaten Batanghari dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang terdakwa Iskandar Zulkarnaen terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sistem pengolahan air limbah domestik terpusat (SPALD-T) pada tahun 2019 silam divonis 5 tahun pidana penjara.

Sidang dugaan korupsi proyek pembangunan sistem pengolahan air limbah domestik terpusat (SPALD-T) pada tahun 2019 silam dengan agenda pembacaan amar putusan oleh majelis hakim di pengadilan Tipikor Jambi.

Kasus dugaan korupsi SPALD-T di RT 25, Kelurahan Teratai, Kecamatan Muarabulian, Kabupaten Batanghari dengan aterdakwa Iskandar Zulkarnain menjalani sidang putusan pada Kamis, 6 Oktober 2022 lalu.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim yandri Roni, dengan hakim anggota, Yofistian dan hakim Yashinta menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," sebut Hakim.

Dalam amar putusan, Hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana kurungan penjara selama 5 tahun. Kemudian denda 300 juta rupiah atau subsider 2 bulan kurungan penjara.

"Serta membayar uang pengganti sebesar 412 juta rupiah subsider 1 tahun kurungan penjara," tambahnya.

Selain Iskandar Zulkarnaen, dua terdakwa lainnya terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sistem pengolahan air limbah domestik terpusat (SPALD-T) pada tahun 2019 silam yakni buyung dan iman divonis lebih tinggi yakni 6 tahun kurungan penjara.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," kata Hakim.

Dalam amar putusan, Hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa buyung dan iman purwantoro dengan pidana kurungan penjara selama 6 tahun dan denda 300 juta rupiah, subsider 2 bulan kurungan penjara.

Terdakwa iman purwantoro diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 40,6 juta rupiah subsider 1 tahun kurungan penjara. Sedangkan terdakwa buyung membayar uang pengganti sebesar lebih dari 1 milyar rupiah subsider 1 tahun kurungan penjara.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google Newa

Baca juga: Tidak Sejalan dan Merasa Dicurangi, Kuasa Hukum Penggugat PHK Sepihak PT HAL Mengundurkan Diri

Baca juga: Pondasi Pembangunan Gubernur Jambi Dinilai Gagal Beri Landasan Akselerasi Program Berkelanjutan

Baca juga: Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi RSUD Kolonel Abunjani Bangko Dipindahkan ke Lapas Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved