Pemilu 2019, aturan ini tertuang dalam Pasal 45A Ayat (2) PKPU Nomor 31 Tahun 2018.
"Melampirkan surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Idham kepada Kompas.com, Selasa (23/8/2022) lalu.
Mantan napi koruptor juga diwajibkan melampirkan salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selain itu harus melampirkan surat dari pemimpin redaksi media massa lokal maupun nasional bukti dimuatnya pemberitaan tentang status caleg sebagai mantan napi koruptor.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Begini Reaksi KPK Saat Presiden Jokowi Tegaskan Tak Akan Bebaskan Napi Koruptor
Baca juga: Rencana Bebaskan Napi Koruptor, Mahfud MD: Diburu Belum Dapat, yang Sudah Ada Malah Mau Dilepas
Baca juga: Koruptor Bebas Bersyarat, Mahfud MD Sebut Pemerintah Tak Boleh Ikut Campur