Koruptor Bebas Bersyarat, Mahfud MD Sebut Pemerintah Tak Boleh Ikut Campur
Sejumlah koruptor bebas bersyarat. Mantan pejabat negara dan kepala daerah itu terjerat kasus korupsi dan baru beberapa tahun menjalani hukuman
TRIBUNJAMBI.COM - Sejumlah koruptor bebas bersyarat.
Mantan pejabat negara dan kepala daerah itu terjerat kasus korupsi dan baru beberapa tahun menjalani hukuman penjara.
Dan pada Selasa (6/9/2022) menjalani bebas bersyarat, mereka hanya wajib lapor seminggu dua kali.
Dua terpidana wanita kasus korupsi, yakni mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari bebas pada Selasa (6/9/2022).
Selain Jaksa Pinangki dan Ratu Atut, sejumlah narapidana kasus korupsi dari Lapas Sukamiskin juga bebas bersyarat hari ini.
Mulai mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, eks hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar hingga mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Eks Gubernur Banten Ratu Atut divonis penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan.\
Baca juga: Zumi Zola Bebas Bersyarat, Bakri : Semoga Beliau Sehat
Baca juga: Jaksa Pinangki, Ratu Atut, Suryadharma Ali hingga Zumi Zola Bebas Bersyarat Hari ini
Namun, Mahkamah Agung (MA) lalu memperberat hukuman Ratu Atut menjadi tujuh tahun penjara pada Februari 2015.
Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Sementara Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan pada 8 Februari 2021.
Ia terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 11 UU Tipikor.
Kedua, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.
Vonis tersebut cukup tinggi jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa terhadap Pinangki Sirna Malasari yang didakwa pasal berlapis, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Namun, Pinangki ketika itu mengajukan banding atas vonis hakim tipikor dan di tingkat banding hakim memangkas hukumannya menjadi sesuai tuntutan jaksa, yakni 4 tahun.
Sule Tak Terima Putri Delina Dibully Gegara Nathalie Holscher: Bukan Salah Dia! |
![]() |
---|
DPD PKS Tanjabbar Tegas Tolak Kenaikan Harga BBM Subsidi |
![]() |
---|
Kecelakaan di Batanghari, Pengendara Honda Scoopy Tewas Tabrak Truk Parkir di Bajubang |
![]() |
---|
Bharada E Takut Dipecat, Ungkap Keterlibatan Ferdy Sambo pada Pembunuhan Brigadir J, Penyidik Takut |
![]() |
---|