"Selanjunya nanti diajukan ke Kemendagri, untuk usulan permintaan penempatan ASN di suatu instansi. Kalau secara aturan tidak ada, itu yang saya sebut tidak ada celah. Kalau untuk pengajuan operasional tetap kita laksanakan ketika itu sesuai dengan mekanismenya," pungkasnya.
Lanjutnya, terlepas dari itu semua ke depan, baik Bawaslu maupun Pemda Sarolangun tetap menyatukan tekat bersinergi untuk membangun dan mensukseskan pemilu serta pemilukada di Kabupaten sarolangun tahun 2024 mendatang.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Prilly Latuconsina Berandai Satu Project dengan Aliando Syarief: Deket Lagi
Baca juga: Promo KFC Hari Ini 27 Agustus 2022: Ayam Goreng Gratis di Tanggal Tua
Baca juga: Anggota DPR RI Effendi Simbolon Puji Gubernur Jambi Melestarikan Budaya Melayu