TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Adanya isu Pj Bupati Sarolangun tidak mendukung kinerja dan memfasilitasi kegiatan bawaslu dalam penyelenggaraan pemilu 2024 mendatang, menemukan titik terang dan penyelesaian.
Beberapa hari lalu santer pemberitaan terkait adanya miskomunikasi antara Pemerintah Sarolangun dan Bawaslu, terkait fasilitas dan kinerja bawaslu yang seakan akan tidak didukung oleh pj bupati.
Ketua Bawaslu Sarolangun Edi Martono menuturkan, bahwa memang pada Kamis (25/8/2022) lalu, dirinya bersama beberapa stafnya menemui Pj Bupati Sarolangun, guna menyampaikan beberapa hal terkait jelang tahapan Pemilu 2024.
Dalam pertemuan tersebut, terdapat beberapa poin pembahasan, di antaranya terkait kebutuhan tenaga SDM (ASN) di Bawaslu Sarolangun, dan terkait kebutuhan operasional kendaraan penunjang.
Namun, pihak bawaslu menilai ada kesan dan ucapan dari Pj Bupati Sarolangun, seolah-olah tidak ada celah untuk membantu, atau mendukung pihak bawaslu dalam penyelenggaraan pemilu mendatang.
"Kita sudah menemukan titik terangnya, kejadian waktu itu mungkin karena faktor kelelahan atau lainnya. Tetapi sekarang sudah clear dan kita sepakat bersinergi untuk mensukseskan Pemilu 2024 mendatang," ujarnya Jumat (26/8/2022)
Sementara itu, Pj Bupati Sarolangun Hendrizal dalam sebuah kesempatan Jumat malam (26/8/2022) menuturkan, perihal informasi atau berita yang beredar, dimana seakan akan Pj tidak mendukung pelaksanaan pemilu atau pemilukada yang dilakukan oleh Bawaslu.
Sedangkan, salah satu tugas penjabat Bupati yaitu menjalankan dan mensukseskan pemilu dan pemilukada, dan itu juga sudah jelas ditegaskan di dalam SK.
"Namun bukan berarti ketika kita diminta untuk melaksanakan suatu perintah itu tidak melalui mekanisme, semua ada mekanisme terkait proses maupun pelaksanaan suatu kegiatan tersebut, " ujar Pj.
"Contohnya, ketika kita Pemerintah ingin membantu tentu bisa membantu, namun dengan catatan tetap melalui mekanisme dan aturan. Tidak hari ini minta hari ini pula terkabul, ada mekanismenya (surat permohonan dan proses), " sambungnya.
Lanjutnya, terkait permasalahan tersebut dikatakan mis komunikasi tidak juga, dalam beberapa kali kesempatan dan konfirmasi ingin bertemu kita kooperatif menyambutnya.
"Mereka bertanya bapak dimana kita jawab di DPRD, mereka ingin bertemu saya bilang jam 1, mereka minta bantuan kita minta mereka buat surat. Nah, suratnya belum disposisi mereka minta selesai tidak bisa, kita ini ada aturan dan mekanisme, " ujarnya.
"Dasar kita Pemda itu ada tiga, yang pertama itu kewenangan, kedua itu proses dan ketiga kemampuan, kalo ketiganya sudah lengkap bisa kita lakukan, " sambungnya.
Memang ada beberapa hal yang harus dipahami dari permohonan dari teman kita di Bawaslu itu, terutama terkait pemindahan atau kebutuhan SDM ASN di lingkup Bawaslu yang semua itu harus melalui mekanisme dan aturan.
Terkait penambahan pegawai untuk kesekretariatan, secara aturan Pj tidak benar untuk memindah pegawai tersebut ke Bawaslu. Kecuali, ada usulan dari yang bersangkutan untuk ditempatkan di Bawaslu baru bisa dilakukan pemindahan tenaga ASN tersebut.