Pemain PETI Dilarang Nyalon Kades, PMD Sarolangun Perlu Bukti dari Penegak Hukum

Penulis: Abdullah Usman
Editor: Teguh Suprayitno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Alat-alat dan mesin dompeng aktifitas PETI dimusnahkan oleh tim gabungan dengan cara dibakar, Rabu (22/6) sore

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Terkait tantangan dari pihak HMI Sarolangun, Dinas PMD tegaskan jalankan sesuai aturan dan pembuktian hukum.

Dampak penambangan emas ilegal atau PETI di Kabupaten Sarolangun memang menjadi sorotan. Terkait itu dalam pilkades serentak Oktober mendatang, pemerintah harus memastikan para calon bersih dari permainan PETI. 

Kadis PMD Kabupaten Sarolangun, Mulyadi mengatakan, terkait aturan atau syarat itu para cakades harus membuat surat pernyataan tidak terlibat dan melibatkan diri dalam kegiatan PETI.

"Baik langsung maupun tidak langsung sebagai persyaratan pencalonan kades," ujarnya, Minggu (3/7/2022). 

Sementara untuk membuktikan keterlibatan yang bersangkautan dalam aktivitas PETI berdasarkan proses hukum. 

"Kalau untuk membuktikan yang bersangkutan terlibat PETI, harus dibuktikan dengan proses hukum oleh penegak hukum," pungkasnya. (usn)

Baca juga: Pemkab Sarolangun Larang Pemain PETI Jadi Calon Kades, HMI Bakal Kawal Pilkades Serentak

Baca juga: Pemerintah Sarolangun Wacanakan Hutan Kota Menjadi Kawasan Objek Wisata dan Edukasi

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Berita Terkini