AKBP Brotoseno diduga memeras tersangka tersebut.
Saat itu, dirinya menjabat sebagai Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.
Dilansir Kompas.com, pada tahun 2017 Brotoseno divonis bersalah dan divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
AKBP Brotoseno diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sementara, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo AKBP Brotoseno mengatakan, tidak dipecat karena alasan prestasi selama berdinas di Korps Bhayangkara.
Itu berdasarkan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Sidang KKEP tersebut berdasarkan putusan Nomor: PUT/72/X/2020 pada 13 Oktober 2020 lalu.
Adapun pernyataan AKBP Brotoseno dinilai berprestasi dikeluarkan oleh atasannya di Polri.
"Adanya pernyataan atasan AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," kata Irjen Pol Ferdy Sambo dalam keterangannya, Senin (30/5/2022).
Pertimbangan lainnya adalah kasus korupsi AKBP Brotoseno tak tunggal dilakukannya seorang diri.
Tapi melibatkan terpidana lain atas nama Haris Artur Haidir selaku penyuap.
Pertimbangan lainnya, AKBP Brotoseno telah menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan dari putusan PN Tipikor 5 tahun karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil AKBP Brotoseno Eks Napi Korupsi yang Diduga Masih Aktif Jadi Penyidik Bareskrim
Baca juga: Pernah Korupsi dan Dipenjara AKBP Brotoseno Tidak Dipecat, Ini Kata Irjen Wahyu Widada
Baca juga: Ternyata Ini Alasan AKBP Brotoseno Tidak Dipecat Walau Pernah Dipenjara Kasus Korupsi
Baca juga: Brotoseno Kembali Jadi Penyidik Bareskrim, Usai Dipenjara karena Kasus Korupsi
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News