Polemik AKBP Brotoseno
Pernah Korupsi dan Dipenjara AKBP Brotoseno Tidak Dipecat, Ini Kata Irjen Wahyu Widada
AKBP Brotoseni diduga kini kembali menjabat sebagai penyidik di Bareskrim Polri.
TRIBUNJAMBI.COM - Indonesia Corruption Watch (ICW) melayangkan surat klarifikasi terkait status anggota Polri atas nama AKBP Raden Brotoseno.
AKBP Brotoseno diduga kembali menjadi anggota aktif Polri sesuai dihukum penjara atas kasus korupsi.
Surat itu dilayangkan ICW kepada Asisten SDM Polri, Irjen Wahyu Widada pada awal Januari 2022 lalu.
AKBP Brotoseni diduga kini kembali menjabat sebagai penyidik di Bareskrim Polri.
"Hal ini kami sampaikan karena diduga keras yang bersangkutan kembali bekerja di Polri dengan menduduki posisi sebagai Penyidik Madya Dittipidsiber Bareksrim Polri," kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (30/5/2022).
Sementara, Asisten SDM Polri Irjen Wahyu Widada menjelaskan, sejatinya tidak pernah ada pemecatan terhadap AKBP Brotoseno.
Hal itu berdasarkan hasil putusan sidang kode etik dan profesi oleh Propam Polri.
"Yang bilang dipecat siapa? putusan kode sidang etik nanti tanya ke Kadiv Propam. Yang berwenang menjelaskan di sana," katanya ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/5/2022).
Pihaknya tak merinci perihal hasil putusan sidang AKBP Brotoseno. Namun, ia hanya menyatakan bahwa tidak pernah ada pemecatan terhadap Brotoseno.
"Dia sudah disidang tapi tidak ada pemecetan. Yang saya tahu itu dia tidak dipecat," kata Irjen Wahyu Widada.
Irjen Wahyu Widada bilang, tidak semua anggota yang pernah dihukum penjara bisa dproses pemecatan.
Menurutnya, pemecatan merupakan kewenangan dari hasil sidang kode etik terhadap anggota yang bermasalah.
"Ya itu tergantung sidang kode etiknya, tergantung sidang yang ada disana, kalau sidang kode etiknya mengatakan dipecat ya dipecat, kalau mengatakan tidak dipecat ya tidak dipecat. Tidak otomatis," ujarnya.
Dikatakan Irjen Wahyu Widada,pihaknya tunduk terhadap undang-undang soal status keanggotaan AKBP Brotoseno. Sebaliknya, Polri tak mungkin mengambil keputusan yang bertentangan dengan aturan hukum.
"Jadi anggota Polri kan tunduk akan undang-undang pidana, tunduk pada disiplin, tunduk pada sidang kode etik," pungkasnya.