TRIBUNJAMBI.COM - Status AKBP Raden Brotoseno dipertanyakan.
Sebab, AKBP Brotoseno tidak dipecat dari jabatannya meski pernah terjerat kasus korupsi dan menjadi narapidana selama 2017-2020.
AKBP Brotoseno diduga masih aktif bertugas menjadi penyidik Bareskrim Polri.
AKBP Brotoseno menduduki jabatan sebagai Penyidik Madya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Dugaan ini diungkap Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana.
"Hal ini kami sampaikan karena diduga keras yang bersangkutan kembali bekerja di Polri dengan menduduki posisi sebagai Penyidik Madya Dittipidsiber Bareksrim Polri," katanya, Senin (30/5/2022), dilansir Kompas.com.
Sosok AKBP Brotoseno
Dihimpun dari Tribunwiki Raden Brotoseno diketahui berpangkat Ajun Komisaris Besar Polri (AKBP) atau pangkat tingkat kedua perwira menengah di kepolisian.
AKBP Brotoseno lulusan Univeristas Indonesia ini pernah masuk dalam jajaran Perwira Menengah Bareskrim Mabes Polri.
AKBP Brotoseno pernah menjadi staf Sumber Daya Manusia Polri di Biro Pembinaan Karier.
AKBP Brotoseno pernah menjabat sebagai penyidik KPK.
Saat itu menangani kasus Angelina Sondakh yang terlibat kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet pada 2011.
Pertemuan keduannya berujung pada pernikahan siri. Tak lama, AKBP Brotoseno dikembalikan KPK untuk kembali bertugas di Polri.
AKBP Brotoseno pada 2016 pernah ditangkap Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.Ia terjerat kasus suap senilai kurang lebih Rp 3 miliar.
AKBP Brotoseno didakwa menerima hadiah atau janji dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.