Kasipenkum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengatakan, angka tersebut hasil perhitungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
"Restitusi untuk korban yang dihitung oleh LPSK, totalnya berjumlah hampir Rp 330 juta," katanya, Jumat (7/1/2022).
LPSK, kata Dodi, melakukan perhitungan berdasarkan dampak yang diderita korban akibat perbuatan Herry.
Seperti diketahui, Herry Wirawan berbuat keji dengan merudapaksa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di Yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Kebiri Kimia, Denda, Identitas Disebar hingga Harta Dirampas
Baca juga: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, JPU: Itu Sebanding dengan Perbuatannya
Baca juga: Herry Wirawan Minta Maaf, Akui Perkosa 13 Santriwati Karena Khilaf