Herry Wirawan Minta Maaf, Akui Perkosa 13 Santriwati Karena Khilaf
Sidang lanjutan kasus kasus pemerkosaan belasan santriwati pondok pesantren di Bandung kembali digelar di PN Bandung, Selasa (4/1/2022).
TRIBUNJAMBI.COM, BANDUNG - Kasus pemerkosaan belasan santriwati di Bandung yang dilakukan terdakwa Herry Wirawan terus bergulir di Pengadilan Negeri Bandung.
Sidang lanjutan kasus kasus pemerkosaan belasan santriwati kembali digelar di PN Bandung, Selasa (4/1/2022).
Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan terhadap terdakwa Herry Wirawan yang dilakukan secara daring.
Dalam persidangan itu Herry mengakui semua perbuatannya dan dia meminta maaf karena telah khilaf.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gazali Emil menjelaskan terdakwa mengakui seluruh pertanyaan jaksa terkait perbuatan pemerkosaan belasan santriwati yang dilakukannya.
Terdakwa juga membenarkan seluruh yang didakwakan oleh jaksa. Namun saat ditanya mengenai motif, Harry selalu berbelit-belit memberikan jawaban.
Baca juga: Santriwati Korban Pemerkosaan Guru Pesantren di Bandung Lahirkan Anak Kedua, Begini Kondisinya
Hingga akhirnya terdakwa berdalih jika perbuatan tersebut dia dilakukan karena khilaf.
"Ketika ditanyakan motifnya, itu jawabannya yang masih berbelit-belit. Tapi ujung-ujungnya dinyatakan bahwa dia minta maaf dan khilaf, itu yang disampaikan oleh HW," kata Dodi di PN Bandung, Selasa (4/1). Dikutip dari Tribunjabar.id.
Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana menjelaskan bahwa, dari keterangan saksi ahli yang dihadirkan di persidangan, pemerkosaan terdakwa terhadap 13 korban santriwati itu dilakukan secara terencana.
Saksi ahli menilai tindakan bejat Herry bukan perbuatan insidentil atau perbuatan semata-mata serta merta untuk melakukan tetapi telah direncanakan.
Baca juga: Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Santriwati di Pondok Pesantren Kulon Progo
Hal ini juga dikuatkan dengan keterangan para korban yang dihadirkan bahwa terdakwa melakukan penekanan psikologis agar tidak melaporkan aksi bejat tersebut.
Salah satu cara Herry mencuci otak korban, yakni dengan menjanjikan sejumlah fasilitas dan kemudahan dalam menjalani semua kegiatan.
Menurut Asep dengan fakta-fakta yang ada, kejahatan yang dilakukan Herry masuk dalam kategori luar biasa.
"Ini sekali lagi kejahatan luar biasa tentu pemberantasannya harus luar biasa. Ini kejahatan serius," katanya.
Berita ini telah tayang di Kompas.tv