Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Santriwati di Pondok Pesantren Kulon Progo
Kasus dugaan pelecehan santriwati pondok pesantren di Kulon Progo, Yogyakarta masih
TRIBUNJAMBI.COM, KULON PROGO - Kasus dugaan pelecehan santriwati pondok pesantren di Kulon Progo, Yogyakarta masih berlanjut di kepolisian.
Penasehat hukum AS (15), korban dugaan kasus pelecehan seksual, meminta semua pihak supaya kooperatif dalam proses pemeriksaan.
Terlebih dalam kasus tersebut, korbannya anak di bawah umur.
Penasehat Hukum AS, Tommy Susanto mengaku sejauh ini tidak ada intimidasi atau tekanan dari pihak luar.
"Karena siapapun yang menghalang-halangi pemeriksaan ada pasalnya sehingga tidak ada orang yang menunda pemeriksaan," ujarnya saat dihubungi, Selasa (4/1/2022).
Dia mengatakan, lamanya pemeriksaan dalam kasus tersebut dikarenakan butuh konsentrasi tinggi dalam menghimpun beberapa keterangan dan informasi dalam kasus ini.
Diketahui kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa AS itu sudah masuk ke dalam SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan).
Hingga saat ini, kata Tommy, lebih dari delapan orang sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Karena sudah SPDP, semua orang yang dipanggil bukan hanya sebatas orang memberikan keterangan tapi sudah saksi. Nanti terduga pelaku dipanggil untuk memberikan kesaksian apakah menjurus ke perbuatan tertentu," kata Tommy.
Baca juga: Heboh Kasus Predator Anak, Pelaku Beri Iming-Iming Uang dan HP, Ini Kata UPTD PPA Provinsi Jambi
Pihaknya sebagai penasehat hukum korban mendorong kepolisian mengungkap adakah korban lain atau terduga pelaku lainnya.
"Ini penting bagi kami untuk mengetahui perkara ini menjadi jelas dan terbuka," katanya.
Tommy mengaku, sejauh ini belum mengetahui apakah terduga pelaku sudah dipanggil polisi untuk memberikan kesaksiannya.
Namun demikian, ia berharap Polres Kulon Progo tetap menegakkan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU).
Dikatakan Tommy, korban sudah menjalani visum et repertum psikiatrikum (VeRP).
Dia saat ini tengah fokus menjalani trauma healing sehingga ditempatkan di sebuah safe house.
Upaya ini dilakukan agar korban siap untuk menghadapi persidangan ke depannya. (Sri Cahyani Putri)
Baca juga: Herry Wirawan Bisikan Sesuatu ke Telinga Santriwati Sebelum Disetubuhi, Korban Seperti Dihipnotis
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dugaan Kasus Pelecehan Seksual di Pondok Pesantren di Kulon Progo, Polisi Periksa Sejumlah Saksi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/ilustrasi-predator-anak.jpg)