Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, JPU: Itu Sebanding dengan Perbuatannya

Herry Wirawan terdakwa pemerkosaan terhadap 13 santriwati di pondok pesantren Bandung, Jawa Barat dituntut hukuman mati.

Editor: Teguh Suprayitno
ist/tribunjabar
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 13 santriwatinya. 

TRIBUNJAMBI.COM, BANDUNG – Herry Wirawan terdakwa pemerkosaan terhadap 13 santriwati di pondok pesantren Bandung, Jawa Barat dituntut hukuman mati.

Tuntutan itu sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, yang digelar tertutup, Selasa (11/1/2022).

Seusai persidangan, jaksa Asep N. Mulyana mengatakan telah menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati. "Menuntut terdakwa dengan hukuman mati," kata Asep usai persidangan, Selasa.

Jaksa Asep menilai Herry Wirawan bersalah karena terbukti memerkosa belasan santriwati yang tak lain adalah anak didiknya. 

Menurut Asep yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ini, hukuman tersebut layak bagi perbuatan Herry yang didakwa telah memperkosa 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan.

"Ini sebagai bukti, komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan," ujar Asep.

Baca juga: Herry Wirawan Minta Maaf, Akui Perkosa 13 Santriwati Karena Khilaf

Jaksa berpendapat, Herry Wirawan terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Kehadiran terdakwa Herry Wirawan dalam persidangan Selasa ini, merupakan yang pertama di muka umum.

Dia tampak mengenakan kemeja putih, peci hitam dan rompi tahanan merah.

Dalam kurun waktu lima tahun sejak 2016, Herry diduga memperkosa 13 santriwati.

Baca juga: Herry Wirawan Bisikan Sesuatu ke Telinga Santriwati Sebelum Disetubuhi, Korban Seperti Dihipnotis

Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan. Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah hamil.

Berita ini telah tayang di Kompas.tv

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved