"Biasanya pengalihan jenis penahanan rutan ke tahanan rumah atau tahanan kota ada jaminan, penjamin ada orangnya yang menjamin bahwa syarat penahanan menjadi isu lagi atau permasalahan."
"Jadi ada yang menjamin bahwa dia akan melarikan diri dan lainya," kata jubir pengadilan.
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Sarolangun Raden Sandy mengungkapkan, pihaknya telah melimpahkan perkara tersebut kepada pengadilan.
"Dari pengadilan ada mengeluarkan penetapan penahanan terdakwa tersebut. Dengan intinya melakukan penahanan terhadap terdakwa dalam tahanan rutan Sarolangun, Polres Sarolangun per tanggal 15 September hingga 14 Oktober dan dilaksanakan pada hari itu juga, tanggal 15," jelas jaksa penuntut umum.
Untuk tahapan berikutnya, Sandy bilang hanya tinggal menunggu persidangan.
Ia menjelaskan, per tanggal 16 September, dikeluarkan lagi penetapan terhadap terdakwa, untuk mengalihkan penahanan terdakwa.
Dari tahanan rutan menjadi tahanan kota, terhitung dari 16 September hingga 14 Oktober.
"Ketika saya telah menerima penetapan tersebut, kita langsung melaksanakan. Penetapan dari majelis pengadilan," katanya. (Tribun Jambi /rifani halim)
Baca juga: Pemkab Sarolangun Selipkan Anggaran Reshuffle di APBD-P, Pejabat Siap-siap Dirombak
Baca juga: KDRT, Anak Jua yang Jadi Korban
Baca juga: Sering Buat Resah, 15 Pelajar di Sarolangun Diamankan Satpol PP