Kasus Rudapaksa

NASIB Gadis 17 Tahun Dirudapaksa 3 Pria saat Mancing, Ternyata Sudah Direncanakan Pacarnya Sendiri

Editor: Rohmayana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban rudapaksa

"Awalnya mau sama mau di antara keduanya, tapi saat di lokasi pemancingan, TN memiliki ide untuk melakukan aksi tersebut," jelasnya.

Baca juga: Selain Lima Orang Pelaku PETI, Personel Polres Tebo Amankan Sejumlah Barang Bukti di Lokasi

Pamong Kalurahan Umbulrejo, Ponjong, Suranto menuturkan kejadian terungkap saat TN mengantarkan korban kembali ke rumah.

Pada 26 Juni dini hari, pelaku dicegat oleh warga.

Menurutnya, warga memutuskan menggiring TN ke Mapolsek Ponjong lantaran curiga dengan keterangan pelaku.

Keluarga korban pun juga ikut serta melaporkan pelaku setelah mendengar pengakuan anaknya.

"L mengakui pada keluarganya jika dirudapaksa oleh TN dan dua pria lainnya," ungkap Suranto.

Menurutnya, mediasi sempat berlangsung antara pelaku dan keluarga korban.

Namun, keluarga L bersikeras membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

Baca juga: Pamit Daftar Sekolah hingga 2 Hari Tak Pulang, Ternyata Sudah Dirudapaksa Pacarnya di Kamar Hotel

Pelaku  Diancam hukuman minimal 5 Tahun

Para pelaku pun dikenai pasal berlapis, yakni Undang-undang tentang perlindungan anak serta Pasal 287 KUHP tentang persetubuhan.

Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun. Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban hingga sepeda motor pelaku. (*)

SUMBER :  TribunJogja.com

Berita Terkini