5 Pelaku PETI di Tebo Ditangkap
Selain Lima Orang Pelaku PETI, Personel Polres Tebo Amankan Sejumlah Barang Bukti di Lokasi
Berita Tebo - Sebanyak Lima orang pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), berhasil diamankan anggota Polres Tebo, Kamis (8/7/2021).
Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Rahimin
Selain Lima Orang Pelaku PETI, Personel Polres Tebo Amankan Sejumlah Barang Bukti di Lokasi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Sebanyak Lima orang pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI), berhasil diamankan personel Polres Tebo, Kamis (8/7/2021).
Kelima pelaku diamankan saat beraktivitas di Jalan 5, Unit 1, Desa Perintis, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.
Mereka adalah Anuar Hidayat, Jihan Firdaus, Mushab Wahidin, Hendra Alias Eeng dan Irham Maulana.
Kapolres Tebo AKBP Gunawan Trilaksono melalui Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Maharatua Siregar mengatakan, dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
"Selain pelaku, kita juga amankan barang bukti," ujarnya, Jumat (9/7/2021).
Diantaranya, satu buah keong, dua lembar karpet, satu buah dulang, buah ember, buah peralon, buah spiral, buah potongan selang, dua buah karet panbel dan sebuah engkol mesin.
"Pasal yang kita terapkan, yakni Pasal 158 Jo pasal 35 undang-undang RI nomor 3 tahun 2020, tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," pungkasnya.(Tribunjambi/hendrosandi)
• Lima Orang Pelaku PETI di Rimbo Bujang Tebo Ditangkap Polisi Saat Sedang Beraktivitas
• Hari Ini Harga Cabai Merah di Kota Jambi Naik, Harganya Rp 22 ribu-Rp 24 ribu Perkilogram
• BREAKING NEWS Truk Tronton Mengangkut Conveyor Dari Jakarta Terbalik di Muara Bulian