TRIBUNJAMBI.COM -- Nasib gadis 17 tahun di Ponjong Gunungkidul berinsial L menjadi korban rudapaksa yang dilakukan 3 pria.
Satu diantara pelakunya adalah kekasih korban sendiri, yakni TN (22), sementara 2 lainnya adalah residivis kasus pencurian motor yakni MLP (22) dan WMW (27).
Kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban.
Kapolsek Ponjong AKBP Sudono mengatakan, peristiwa yang terjadi pada 25 Juni silam itu bermula ketika TN mengajak L untuk keluar.
Keduanya pun kemudian sepakat bertemu di tempat pemancingan di Kalurahan Genjahan, Ponjong.
"Rupanya di sana, keduanya juga bertemu dengan MLP dan WMW yang merupakan rekan dari TN," kata Sudono kepada wartawan di Mako Polres Gunungkidul, Kamis (8/7/2021).
Baca juga: Warga Bungo Tewas Setelah Motor Yang Dikendarainya Masuk ke Lobang Galian Dekat Eks Arena MTQ
Dicekoki Minuman Keras
Saat di lokasi pemancingan, pelaku sempat memaksa L menegak minuman keras yang sudah disiapkan.
Selepas magrib, korban dan para pelaku kemudian mampir ke sebuah rumah kerabat WMW dan membakar ikan hasil pancingan di sana.
Malam harinya, korban diantar TN, diikuti dua pelaku.
Mereka berhenti di sebuah gubuk, yang menjadi lokasi aksi bejat itu.
TN yang pertama memulai aksi tersebut, diikuti pelaku lain.
Pelaku ditangkap tak lama setelah mengantarkan L pulang ke rumah.
Dalam waktu terbilang singkat, dua pelaku lainnya juga berhasil dibekuk setelah TN mengakui perbuatannya.
Sudono mengungkapkan tindakan asusila tersebut sudah direncanakan oleh TN.
"Awalnya mau sama mau di antara keduanya, tapi saat di lokasi pemancingan, TN memiliki ide untuk melakukan aksi tersebut," jelasnya.
Baca juga: Selain Lima Orang Pelaku PETI, Personel Polres Tebo Amankan Sejumlah Barang Bukti di Lokasi
Pamong Kalurahan Umbulrejo, Ponjong, Suranto menuturkan kejadian terungkap saat TN mengantarkan korban kembali ke rumah.
Pada 26 Juni dini hari, pelaku dicegat oleh warga.
Menurutnya, warga memutuskan menggiring TN ke Mapolsek Ponjong lantaran curiga dengan keterangan pelaku.
Keluarga korban pun juga ikut serta melaporkan pelaku setelah mendengar pengakuan anaknya.
"L mengakui pada keluarganya jika dirudapaksa oleh TN dan dua pria lainnya," ungkap Suranto.
Menurutnya, mediasi sempat berlangsung antara pelaku dan keluarga korban.
Namun, keluarga L bersikeras membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
Baca juga: Pamit Daftar Sekolah hingga 2 Hari Tak Pulang, Ternyata Sudah Dirudapaksa Pacarnya di Kamar Hotel
Pelaku Diancam hukuman minimal 5 Tahun
Para pelaku pun dikenai pasal berlapis, yakni Undang-undang tentang perlindungan anak serta Pasal 287 KUHP tentang persetubuhan.
Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun. Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban hingga sepeda motor pelaku. (*)
SUMBER : TribunJogja.com