Sementara 8 orang lainnya, saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Kedua eksekutor utama tersebut diamankan 4 hari pasca melakukan aksinya, tepatnya pada Rabu (5/5/2021).
• Resmi Polda Jambi Sudah Berlakukan Pengurusan SKCK Berbasis Online Bisa Diantar Via Kurir
• VIDEO Gempar Bocah Sidoarjo Bakar Rumah Tetangga Gara-gara Kecanduan Game Online
• Masih Berstatus Pelajar, Dua Eksekutor Pembacok Mahasiswa Unja Terancam 9 Tahun Penjara
Mereka diringkus tanpa perlawanan berarti. Saat ini keduanya tengah mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Jambi Selatan.
Mereka dijerat dengan pasal 170 Jo 351 KIHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.