Pembacok Mahasiswa Unja Ditangkap
Masih Berstatus Pelajar, Dua Eksekutor Pembacok Mahasiswa Unja Terancam 9 Tahun Penjara
Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan berhasil mengungkap kasus pembacokan mahasiswa Unja dan seorang pelajar SMA, Minggu (2/5/2021) lalu.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rahimin
Masih Berstatus Pelajar, Dua Eksekutor Pembacok Mahasiswa Unja Terancam 9 Tahun Penjara
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Aryo Tondang
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan berhasil mengungkap kasus pembacokan mahasiswa Unja dan seorang pelajar SMA, Minggu (2/5/2021) lalu.
Kapolsek Jambi Selatan AKP M Alfian mengatakan, korban bernama Amrizal dan Fiman diserang oleh anggota geng motor.
Kedua korban diserang oleh 10 orang, saat sedang berada di kawasan wifi corner di Pasir Putih, Jambi Selatan.
"Jadi mereka ini kelompok geng motor, yang melakukan penyerangan terhadap dua korban," kata Alfian, Senin (10/5/2021).
Namun, hasil pemeriksaan petugas, pihaknya baru menetapkan dua tersangka sebagai eksekutor utama dalam kasus penyerangan tersebut.
Keduanya yakni KF (16) dan L (18) dan masih berstatus pelajar di SMA Kota Jambi.
Sementara 8 orang lainnya, saat ini masih berstatus sebagai saksi. "Saya tegaskan, 8 orang lainnya untuk sementara ini masih sebagai saksi," bilang Alfian.
Kedua eksekutor utama tersebut diamankan 4 hari pascaaksinya, tepatnya pada Rabu (5/5/2021).
• Waspada, BPOM Jambi Temukan Jajanan Berbuka Puasa Mie Celor Mengandung Formalin
• Dua Simpang di Kota Jambi Langganan Padat Lalu Lintas Hingga Macet Menjelang Hari Raya Idul Fitri
Baca juga: Pembacok Mahasiswa Unja Ternyata Anggota Geng Motor, Polisi Temukan Barang Bukti Ini
Mereka diringkus tanpa perlawanan berarti. Saat ini keduanya tengah mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Jambi Selatan.
Mereka dijerat dengan pasal 170 Jo 351 KIHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.