Berita Jambi

Pelaku Pengelapan dan Curanmor Jambi Ditangkap, Sempat Kabur ke Rawa-rawa 

Polsek Kota Baru mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor Yamaha N-Max dengan kerugian mencapai Rp 29 juta.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Ist
Polsek Kota Baru berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor Yamaha N-Max dengan kerugian mencapai Rp 29 juta. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Polsek Kota Baru mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor Yamaha N-Max dengan kerugian mencapai Rp 29 juta. 

Tak hanya itu, dari hasil pengembangan, pelaku juga diketahui terlibat dalam kasus pencurian di wilayah Paal X, Kota Jambi.

Kapolsek Kota Baru Kompol Jimi Fernando mengatakan, penangkapan dilakukan pada Minggu (10/8/2025) pagi sekitar pukul 07.00 WIB, setelah pihaknya menerima laporan dari korban.

Pelaku utama yang kami amankan adalah Rizky Gemilang alias Kiki alias Kholik, warga Sarolangun. Ia diamankan pada 7 Agustus 2025. 

Selain itu, polisi menangkap Jodi Fransisko alias Kenyot. Keduanya merupakan anggota geng motor yang sempat meresahkan beberapa waktu lalu.

Saat hendak diamankan salah satu pelaku sempat kejar-kejaran dengan anggota kepolisian, bahkan salah satu pelaku nekat lari ke dalam semak dan rawa untuk lolos dari kejaran anggota polisi.

“Iya kemari ditangkap di rawa salah satunya karena lari. Berhasil ditangkap,” kata Kompol Jimi.

“Mereka dulunya anggota geng motor, dulu mereka pernah mengejar pengendara secara acak, pengendara itu meninggalkan sepeda motor karena takut. Lalu mereka ambil motor itu dan dijual, dari situlah mereka sering melakukan pencurian,” ungkap Jimi.

Jimi menjelaskan, kasus ini bermula ketika korban, meminjamkan sepeda motor Yamaha N-Max BH 3898 IZ kepada saksi Salsa untuk mengambil barang di kost.

Namun, sepeda motor tersebut kemudian dipinjam oleh pelaku dan tidak dikembalikan hingga kini. Korban pun mengalami kerugian hingga Rp 29 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Baru.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun,” kata Kompol Jimi.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu BPKB, satu STNK, satu unit HP Realme warna biru hasil penjualan motor, serta sepeda motor Yamaha N-Max tersebut.

Kompol Jimi menjelaskan, proses penangkapan dilakukan secara gabungan oleh Tim Opsnal Polsek Kota Baru, Tim Resmob Polda Jambi, dan Tim Buser Polres Batanghari. 

“Selain kasus penggelapan, dari hasil pemeriksaan, Rizky bersama rekannya Fitra Rian Hadi alias Acil juga terlibat pencurian di Cucian Kinclong Paal X,” ungkapnya.

Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut dengan mencari barang bukti tambahan, memeriksa saksi-saksi, dan melengkapi berkas perkara.

 “Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan tuntas,” tegas Kompol Jimi.

Baca juga: Mendadak Pengantin Pria Tampar dan Tarik Rambut Istrinya di Depan Tamu, Kepergok HP Ada Chat Mantan

Baca juga: Kunci Jawaban IPAS Kelas 4 Halaman 20 : Tumbuhan Sumber Kehidupan di Bumi

Baca juga: Hebatnya Ketua RT Nikahi Dua Wanita Sekaligus di Pelaminan, Kades Ferry: Istri Pertama Menemani

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved