Mereka juga mengajukan perubahan kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB. Kemenkumham kemudian melakukan pemeriksaan dan verifikasi atas surat yang disampaikan kubu Moeldoko.
Namun, Kemenkumham meminta pihak Moeldoko untuk melengkapi kekurangan dokumen sebagai persyaratan.
• BREAKING NEWS Pemerintah Putuskan Tolak Sahkan Partai Demokrat Pimpinan Moeldoko
• Eks Lokalisasi Pucuk Setelah 7 Tahun Ditutup, dari Alih Pekerjaan Sekolah Hingga Rumah Disita Bank
• TERUNGKAP Penyebab Partai Demokrat Kubu Moeldoko Ditolak Kepengurusannya oleh Pemerintah
"Terkait surat ini pihak KLB Deli Serdang untuk menyampaikan beberapa tambahan dokumen," kata Yasonna.
Setelah memeriksa pemeriksaan dokumen yang dilengkapi oleh kubu KLB, Kemenkumham masih menemukan sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi.
"Masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi, antara lain perwakilan DPD, DPC tidak disertai mandat ketua DPD dan DPC," katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com