PPATK Akui Blokir Rekening FPI dan Afiliasinya, FPI: Saldo Rp 1 Miliar untuk Anak Yatim dan Duafa

Editor: Rohmayana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasukan TNI-polri berpakaian lengkap saat mencoba menurunkan atribut Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020) - Berikut Pemblokiran Rekening FPI Beserta Afiliasinya oleh PPATK.

TRIBUNJAMBI.COM - Beberapa hari lalu diketahui bahwa rekening Front Pembela Islam (FPI) diblokir.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akhirnya buka suara soal pemblokiran rekening Front Pembela Islam (FPI).

Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK, M Natsir Kongah mengakui pihaknya telah menghentikan sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI.

Dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Selasa (5/12/2021), PPATK memiliki kewenangan pemblokiran sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Lalu, Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Baca juga: Fakta-fakta Pemblokiran Rekening FPI, Uang Rp 1 Miliar Tak Bisa Diambil, PPATK: Sesuai Prosedur

"Tindakan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI berikut afiliasinya tersebut, dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan atau tindak pidana lain," ujar Natsir, seperti diberitakan Tribunnews.com group tribunjambi.com, Rabu (6/1/2021).

Tindakan yang dilakukan oleh PPATK merupakan tindakan yang diberikan oleh Undang-Undang untuk mencegah adanya upaya pemindahan atau penggunaan dana dari rekening yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana.

Kawasan Puncak Bogor Jawa Barat dipadati ribuan jemaah simpatisan dari Front Pembela Islam (FPI) pada Jumat (13/11/2020). (KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN)

Saldo Rp 1 Miliar di Rekening FPI

Tim kuasa hukum FPI, Ichwanudin Tuankotta, sebelumnya membenarkan rekening FPI telah diblokir.

Pemblokiran itu terjadi setelah pemerintah membubarkan dan menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang.

"Benar diblokir, jumlahnya satu rekening," ujar Ichwanudin, seperti diberitakan Tribunnews.com, Senin (4/1/2021).

Namun, ia tidak menjelaskan rekening tersebut dibuka di bank mana.

Di dalam rekening tersebut, kata Ichwanudin, ada nominal uang sekira Rp 1 milyar.

"Sekitar Rp 1 miliaran," tutur Ichwanudin.

Baca juga: PPATK Periksa Rekening FPI, Hasilnya Diberikan ke Penyidik untuk Proses Penegakan Hukum

Baca juga: Pernyataan PPATK Setelah Blokir Rekening FPI, Atas Dasar Apa Diblokir?

Sementara itu, kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar, menyebut ada satu rekening FPI yang diblokir.

Aziz menjelaskan, ada uang yang tak bisa diambil di rekening itu.

Halaman
12

Berita Terkini