Setelah PT Minarta Dutahutama menerima pembayaran, pada awal Maret 2018, Leonardo menyerahkan 100.000 dollar Singapura dan 20.000 dollar AS kepada adik ipar Rizal, Febi Festia.
Febi kemudian menukar uang 100.000 dollar Singapura itu dalam bentuk rupiah sehingga jumlahnya sekira Rp 1 miliar.
Setelah itu, Febi menyerahkan uang Rp 1 miliar tersebut melalui anak Riza, Dipo Nurhadi Alam.
"Sambil berkata 'titip ini buat ayah', sedangkan untuk uang sejumlah USD 20.000 yang diberikan oleh Leonardo Jusminarta Prasetyo untuk terdakwa dipergunakan untuk keperluan pribadi Febi Festia," kata JPU.
Selain memberikan uang kepada Rizal, Leonardo bersama Misnan Miskiy juga memberikan uang kepada pejabat di Kementerian PUPR.
Baca juga: Dewi Perssik Mengaku Stres Gara-gara Terpapar Covid-19, Semua Dilakukan Sendiri tanpa Asisten
Baca juga: Sosok Habib Hasan Assegaf, Ulama Sederhana dari Pasuruan, Pemakamannya Dihadiri Ratusan Ribu Orang
Baca juga: Kabar Gembira, Bantuan Sosial Tunai Diperpanjang di 2021, Cek Siapa Saja Yang Menerimanya
Mereka adalah Kasatker SPAM Kementerian PUPR Anggiat P Nahot Simare-mare sebesar Rp 1,25 miliar, Direktur PSPAM Mochammad Natsir sebesar 5.000 dollar Singapura, dan Direkut PSPAM M Sundoro alias Icun sebesar Rp 100 juta.
Atas perbuatannya, Leonardo didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Rizal didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Proyek SPAM, Pengusaha Didakwa Beri Suap ke Mantan Anggota BPK dan Pejabat PUPR",