Heboh, Video Mesum Dokter dan Bidan di Jember Gemparkan Warga, Pernah Juga Dengan Istri Mantri
TRIBUNJAMBI.COM - Video mesum antara dokter dan bidan di Kota jember menggemparkan warga.
Video keduanya sedang berhubungan intim tersebar di media sosial.
Padahal keduanya tidak terikat hubungan suami istri dan sang dokter telah beristri demikian pula si bidan yang teah bersuami.
Setelah video syur itu menyebar, jabatan Dokter AM sebagai Kepala Puskesmas setempat dicopot.
Kini Dokter AM di tempatkan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Jember. Sementara Bidan AY ditempatkan di Puskesnas lain.
Baca juga: Tsamara Nilai Pilpres AS Sama Dengan di Indonesia, Ada Polarisasi Agama & Fanatisme Terhadap Capres
Baca juga: Maruf Amin Akan Diganti, MUI Gelar Munas Besok, Fatwa Halal Vaksin Covid-19 Ikut Dibahas
Baca juga: Nikita Mirzani Diperiksa Polisi Hari Ini di Polres Metro Jakarta Selatan
Berikut fakta terbaru video syur dokter dan bidan:
1. Suami bidan AY dipanggil inspektorat
Pihak inspektorat Pemkab Jember sudah memanggil pengadunya, yakni suami dari bidan dalam video tersebut.
“Tim pemeriksa sudah mulai jalan karena sudah kami bentuk," kata Kepala Inspektorat Pemkab Jember Joko Santoso, kepada Kompas.com, di DPRD Jember, Senin (23/11/2020).
Pihaknya sudah memanggil pengadu kasus tersebut, salah satunya ada suami dari bidan.
Dia menambahkan, tim inspektorat sudah bekerja dan melakukan pemeriksaan.
Sebab, kasus tersebut sudah jelas. Mulai dari pengadunya, barang bukti dan lainnya. "Ini tidak terlalu sulit, konstruksi permasalahan sudah jelas," tutur dia.
Sebelumnya, suami bidan AY yang juga seorang dokter ingin kasus ini diusut tuntas.
"Atas dukungan warga juga, saya datang ke sini (Mapolres Jember) untuk berkonsultasi dan berkomunikasi lebih lanjut atas video.
Kami ingin kasus ini diusut dan ada penegakan hukum, supaya yang seperti ini tidak terjadi lagi," ujar pria yang juga berprofesi sebagai dokter tersebut.
Dia mengakui, saat ini rumah tangganya hancur. Anaknya, kata pria itu, turut menjadi korban pascaberedarnya video syur Pak Dokter dan Bu Bidan di rumah dinas Puskesmas Curahnongko itu.
Lebih lanjut, lelaki itu akan melengkapi berkas dan membuat pelaporan.
"Jika nanti berkas sudah lengkap, dan dengan dukungan dari warga, saya akan komunikasi lebih lanjut dengan polisi," tegasnya.
Baca juga: Cocoklogi Video Syur Mirip Gisel, Terungkap Cara Naik sampai Posisi TV yang Bikin Salah Fokus
Baca juga: Foto Anies Baswedan Pancing Keributan, Fahri Hamzah, Fadli Zon, DPR Sampai Istana Lansung Bereaksi
Baca juga: Bejat! Dukun Cabul Tawarkan Bank Gaib, Nekat Bawa Kabur 2 Anak, Setubuhi Korban Puluhan Kali
Dari informasi yang dikumpulkan SURYA.co.id, saat ini Bu Bidan AY tinggal di rumah saudaranya, atau tidak tinggal serumah dengan sang suami dan anak-anaknya.
2. Barang bukti di tangan
Inspektorat masih mendalami kasus tersebut. Termasuk barang bukti video, apakah layak dijadikan barang bukti atau tidak.
"Dalam satu hingga tiga hari perkembangannya akan lebih jelas," ujar dia.
Joko mengatakan, kasus tersebut merupakan limpahan dari Dinkes dan berkasnya sudah dikirim ke bupati.
"Ada disposisi untuk ditindaklanjuti oleh inspektorat," tambah dia.
Dia menyebut, oknum dokter tersebut pernah mendapat hukuman disiplin. Namun, Joko tak mengetahui pasti sanksi tersebut.
"Entah itu apa, akan dicek," ujar dia.
3. DPRD angkat bicara
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Jember Hafidi menegaskan, kasus tersebut harus diusut secara tuntas.
“Agar tidak menciderai dunia kesehatan dan dunia kedokteran,” terang dia.
Dia meminta inspektorat agar segera menyelesaikan kasus tersebut agar tidak menjadi bola liar di tengah masyarakat.
“Semoga ini menjadi yang pertama dan yang terakhir,” tutur politisi PKB ini.
Sebelumnya diberitakan, kasus video mesum antara dokter AM dan bidan Ay viral di media sosial. Video tersebut membuat warga Desa Curahnongko resah dan meminta ditindak tegas.
4. Terancam sanksi berat
Jika terbukti bersalah, Dokter AM dan Bidan AY bakal terancam sejumlah sanksi.
Kepala Inspektorat Kabupaten Jember, Joko Santoso, sanksi terhadap PNS yang melanggar disiplin sudah diatur dalam PP Nomkr 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"Kalau terbukti bersalah, bisa saja terkena hukuman disiplin berat. Tentunya, kami menunggu hasil pemeriksaan dari Dinas Kesehatan. Sanksinya disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang sudah diatur di PP 53," ujar Joko.
Baca juga: Video Arya Saloka Joget Beredar di Instagram, Penggemar: Gemes Banget!
Baca juga: Foto Jadul Syahrini Pakai Tanktop Putih Beredar, Kondisi Aslinya Ternyata Seperti Ini
Baca juga: Tema ILC TV One Malam Ini Selasa 24 November 2020 Bisakah Gubernur Dicopot? Panas
PP tersebut mengatur sanksi ringan, sedang, dan berat, bagi PNS yang melanggar aturan.
Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, maka bakal mendapatkan hukuman disiplin berat.
Hukuman disiplin berat itu, terdiri atas penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
"Bisa sampai pemberhentian dengan hormat, atau tidak dengan hormat. Dilihat saja nanti, apakah dia melanggar disiplin ringan, sedang, atau berat," jelasnya.
Ulah dokter AM selingkun dengan bidan rupanya bukan kali pertama. Sebab, ia sudah menyelingkuhi dua wanita yang berprofesi sama.
Di rentang tahun 2008-2009, lelaki itu juga berselingkuh dengan seorang perempuan yang bertugas di Puskesmas Curahnongko.
Ketika itu, Pak Dokter AM sedang bertugas di Puskesmas itu, satu kantor dengan perempuan tersebut.
Ketika itu, suami dari si perempuan sedang melanjutkan sekolah ke Belanda. Siang tadi, dia bersama dengan suami Bu Bidan AY mendatangi Mapolres Jember.
Baca juga: Hari Ini Hari Terakhir Promo Indomaret Weekday, Buruan Serbu Produk Murah Kebutuhan Rumah Tangga
Baca juga: Promo Alfamart Hari Ini Selasa 24 November 2020 Semakin Seru Dengan Beli 2 Gratis 1
Baca juga: MAKIN SERU! 5 FITUR BARU WhatsApp, Ada yang Bisa Cari Pesan Otomatis hingga Deteksi Pesan Hoaks
Pak mantri itu kini sudah bercerai dengan sang istri yang pernah berselingkuh dengan Pak Dokter AM.
"Peristiwanya tahun 2008 - 2009. Ketika itu, saya masih belajar di Belanda," ujar Pak Mantri.
Dia mengetahui perselingkungan Pak Dokter AM dengan istrinya ketika pulang dari studi di Belanda.
Saat itu, dia berdinas di Puskesmas Ambulu, sedang mantan istrinya berdinas di Puskesmas Curahnongko.
Karena mengetahui perselingkuhan Pak Dokter AM dengan istrinya, ketika itu, maka dia melapor ke Dinas Kesehatan, Inspektorat, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Selain itu, Pak Mantri itu juga mengurusi berkas perceraian ke Pengadilan Agama.
"Rumah tangga saya hancur, dan kami bercerai. Anak-anak saya yang menjadi korban," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul UPDATE Video Syur Dokter dan Bidan di Puskesmas Curahnongko Jember, Suam