Tak Dapat Surat Panggilan dari Bareskrim, Ahmad Yani Pilih Tak Datang : Mau Hadir Sebagai Apa?

Editor: Rohmayana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahamad Yani

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA -Pengembangan penyidikan tersangka Anton Permana yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.

Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani tak akan mendatangi Bareskrim Polri.

Menurut Ahmad Yani, pihaknya belum mendapatkan surat pemanggilan secara resmi dari kepolisian.

Baca juga: Catat! Ini Jadwal Pasang Iklan Kampanye Paslon Pilkada Serentak 2020

Baca juga: Cuma 3 Hari Promo JSM Indomaret dan Promo JSM Alfamart, Ada Beras, Susu, Minyak dan Beragam Snack

Baca juga: Update Kasus Covid-19 di Sarolangun, Belum Ada Korban Meninggal

"Saya datang itu dalam kapasitas apa? Sampai sekarang belum ada dapat panggilan."

"Belum datang ke rumah saya, ke kantor saya belum ada," kata Ahmad Yani kepada wartawan, Jumat (23/10/2020).

Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu surat pemanggilan pemeriksaan secara resmi dari Polri.

Baca juga: Eko Pukul Kepala Lia Pakai Linggis di Kandang Ayam, Sebelum Bakar Kerabat Jokowi Itu di Dalam Mobil

"Saya belum ada panggilan resmi. Jadi mau datang sebagai apa?" ucapnya.

Ahmad Yani sebelumnya menyatakan akan datang ke kantor polisi, jika menerima surat panggilan sebagai saksi dari kasus yang menjerat Anton Permana.

"Sebagai warga negara wajib hadir kalau sudah mendapat suratnya (pemanggilan)," kata Yani saat dihubungi Tribun di Jakarta, Kamis (22/10/2020).

Yani mengaku hingga sore kemarin belum menerima surat panggilan dari polisi, untuk menjadi saksi dari pengembangan penyidikan tersangka deklarator KAMI Anton Permana.

Baca juga: Satu Tahun, Kasus Pamsimas Teluk Kulbi Proses Pengumpulan Data

"Belum dapat suratnya, ditujukan ke mana? Tapi kalau sudah dapat, insyaallah hadir," papar Yani.

Menurut Yani, pemanggilan dirinya sebagai saksi, diperkirakan terkait pernyataan Anton di akun YouTube yang mendukung aksi mogok nasional pada 1 Oktober 2020.

Pernyataan tersebut, kata Yani, merupakan pernyataan resmi dari KAMI yang ditandatangani Presidium KAMI, bukan merupakan narasi pribadinya.

Baca juga: BREAKING NEWS Bawaslu Terima 3 Laporan Dugaan Pelanggaran Pasang Iklan di Luar Jadwal

"Jadi bukan pernyataan dari saya, itu pernyataan resmi KAMI," jelas Yani.

Sebelumnya, Bareskrim Polri berencana memeriksa Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani sebagai saksi.

Hal itu terkait penyidikan terhadap Anton Permana, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.

Anton Permana yang juga salah satu petinggi KAMI, ditetapkan sebagai tersangka terkait unggahannya di media sosial.

Baca juga: Aksi Demo UU Cipta Kerja di Jambi Ricuh, Kapolda Sebut Anak Buah Sudah Jalankan Tugas Sesuai SOP

Salah satu yang dipersoalkan adalah sebutan NKRI yang diplesetkan jadi Negara Kepolisian Republik Indonesia.

"Jadi pada intinya kemarin siber sudah menyiapkan pemanggilan, rencananya Hari Jumat besok itu, nanti kita lihat."

"Kemarin saya terputus untuk informasi berikutnya, sudah terkirim atau belum (surat) pemanggilannya," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/10/2020).

Baca juga: Nadira Adnan Rilis Lagu Baru Berjudul Kita Itu Apa, Gaet Titi DJ Ciptakan Lagu

Awi menyampaikan, pemanggilan Ahmad Yani dalam statusnya sebagai saksi.

Halaman
123

Berita Terkini