Ketiganya, mematok dengan harga Rp 100 ribu.
Menanggapi hal tersebut, Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan, syarat tentang lulus tes psikologi, dalam pembuatan SIM tersebut telah sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 Pasal 81 ayat 4 B tentang lalu lintas angkutan jalan.
"Itu sesuai undang-undang, dan kita yang terlambat melaksanakannya," kata Heru, saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2020) siang.
Namun saat ditanyai terkait biaya yang dikeluarkan, Heru mengatakan, pihaknya tidak berhak untuk menentukan tarif, dan sepenuhnya merupakan hak pengelola atau biro yang telah ditentukan langsung oleh pihaknya.
"Itu sama dengan surat dari dokter itu, kan mereka yang menentukan besarannya, bukan kami," paparnya.
Dia menambahkan, uji psikotes tersebut merupakan peningkatan kualitas pengendara, guna menekan angka kecelakaan.
Sebelum diberlakukan, kata Heru, syarat uji tes psikologi tersebut telah disosialisasikan, baik di media sosial maupun secara langsung kepada masyarakat.
"Ini sebagai peningkatan kualitas pengendara, dan ini TR nya sudah lama, dan sudah kita sosialisasikan," tutupnya.
Wajib Lulus Psikotes, Ini Biaya Resmi & Prosedur Perpanjangan dan Pengurusan SIM Terbaru
Ditlantas Polda Jambi dan jajaran, resmi keluarkan uji psikotes menjadi syarat pengurusan dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM).
Sebelumnya, syarat dalam pengurusan SIM hanya membawa kartu tanda penduduk (KTP) dan kesehatan jasmani atau kir dokter saja.
Namun, merujuk pada UU No 22 Tahun 2009 Pasal 81 ayat 4 B tentang lalu lintas angkutan jalan, masyarakat harus meluangkan waktu dan uang lebih, untuk melewati tahapan hingga mendapatkan SIM.
Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan, pihaknya telah menunjuk empat Biro resmi, yang melayani ujian psikotes.
Yakni Biro, PT Esa Tunggal Pratama, Pimpinan Tiara Mustika Ayu, lalu, CV Arka Trans Psikologi.
Kemudian, CV Lintas Nusantara dan PT Kedaton Multi Karya.