TAG
Sim A Umum
-
Sebelumnya, syarat pengurusan SIM hanya melampirkan kartu tanda penduduk (KTP) dan surat keterangan kesehatan dari dokter.
Selasa, 20 Oktober 2020
-
Layanan gratis pembuatan SIM A dan C dan perpanjangan ini diberikan pada pemohon yang memiliki tanggal lahir 1 Juli. Salah satunya di wilayah kabupate
Minggu, 30 Juni 2019
-
Hal ini sesuai dengan Revisi Peraturan Menteri 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum...
Senin, 13 November 2017
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved