Pondok Pesantren Boleh Belajar Tatap Muka, Syaratnya Ustaz, Ustazah dan Santri Rapid Test
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Berbeda dengan madrasah, pondok pesantren di Kabupaten Sarolangun tetap boleh melakukan pembelajaran tatap muka.
Namun Kementrian Agama Sarolangun, mengimbau agar ketentuan menaati protokol kesehatan dan sosial distancing dilaksanakan di pondok pesantren.
Tak hanya itu, Kepala kementerian agama Sarolangun M Syatar mengimbau, kunjungan orangtua ke pondok pesantren juga dibatasi.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk pencegahan penyebaran Pendemi Covid 19.
"Untuk anak pondok pesantren boleh masuk, dengan syarat para santri, ustad dan ustazahnya harus melakukan rapid terlebih dahulu, dan kita juga meminta orang tua untuk membatasi kunjungan," katanya lagi.
Tak lupa dirinya juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah dalam upaya pencegahan dan memutus mata rantai pendemi Covid 19.
"Dengan harapan pendemi Covid 19 ini cepat berakhir," tandasnya.
(tribunjambi/rifani halim)
Dana BOS Madrasah dan Pesantren Bisa Digunakan Untuk Covid-19
Melalui siaran pers Kementerian Agama RI, yang diteruskan ke Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, menyebutkan bahwa dana BOS Madrasah dan Pesantren 2020 dapat digunakan untuk pencegahan Covid-19.
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI, Muhammad Ali Ramdhani menjelaskan, pihaknya telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) pencairan dan penggunaan dana BOS Madrasah dan Pesantren 2020.
Juknis tersebut antara lain mengatur penggunaan dana BOS dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
"Juknis misalnya mengatur bahwa dana BOS bisa digunakan untuk pembelian atau sewa sarana, perlengkapan atau pelaksanaan kegiatan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran Covid-19," katanya.
Pembelian yang diperbolehkan, antara lain, sabun cuci tangan, antispetic, masker, dan sarana lainnya yang dapat menunjang pencegahan Covid-19.