DPS Suku Anak Dalam di Sarolangun Ada 981, Sebaran di Beberapa Kecamatan
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Daftar pemilih sementara masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, saat ini, berjumlah 981 orang, untuk pemilhan gubernur Jambi pada Desember mendatang.
Muhammad Fakhri komisioner KPU kabupaten Sarolangun mengatakan, saat ini pemilih sementara untuk masyarakat SAD laki-laki 560 orang, sedangkan yang perempuan 421.
"Dari jumlah tersebut, itu berasal dari beberapa kecamatan, yakni, Air hitam, Cerminan Gedang, Bathin VIII, Mandiangin, dan Limun, untuk proses coklit saya belum mendengar ada kesulitan petugas PPDP mendata warga SAD," kata Ketua komisioner KPU kabupaten Sarolangun, Rabu (14/10/2020).
Ia juga menjelaskan, kemungkinan jikalau ada kesulitannya petugas, saat mendata SAD pada saat melangun (berpindah).
"Datang ke tempat tinggalnya setelah dia pulang dari melangun, seperti di pagi hari sebelum ia berangkat atau di sore hari setelah dia pulang," ungkap ketua Ketua KPU Sarolangun kepada reporter Tribun Jambi.
Suku Anak Dalam Juga Ikut Program Keluarga Berencana
Program keluarga berencana (KB) ternyata juga diaplikasikan ke warga Suku Anak Dalam (SAD) di Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun sejak 4 tahun lalu.
Sebelum pandemi terjadi, BKKBN Sarolangun melakukan program pengumpulan warga SAD untuk penyuluhan dan sosialisasi dengan puskesmas di lokasi terdekat.
"Sepertinya, suku anak menganggap sudah menjadi kebutuhan program KB namun yang biasa digunakan SAD yaitu KB pill dan suntik."
"Kalau untuk KB implan hanya satu dua saja yang menggunakan," kata Kepala BKKBN Sarolangun, Adnan HS, Rabu (14/10/2020).
Salah satu staf BKKBN menyebutkan, kerap terjadi kendala dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat SAD di kecamatan air itam, dari segi bahasa, namun dipermudah dibantu oleh bidan sekitar untuk melakukan komunikasi.
(Berita Sarolangun)
Tingkat Kehamilan Saat Pandemi Stabil
Tingkat kehamilan di Kabupaten Sarolangun justru stabil, tak naik dan tak turun saat pandemi Covid-19.