Laporan Wartawan Tribun Jambi, Wahyu Herliyanto
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Saat ini Pemerintah Kabupaten Sarolangun menggunakan sistem online untuk pembayaran retribusi pajak restoran, dengan memasang sebanyak 30 unit alat MPOS (Machine Payment Online System).
Terdiri dari pengusaha rumah makan, hotel dan restaurant.
Pemasangan MPOS juga merupakan rencana aksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, dalam rangka optimalisasi wajib pungut pajak dan retribusi daerah.
• Saling Klaim Dekat Dengan Fasha, Tiga Bakal Calon Gubernur Jambi Yakin Raup Suara Warga Kota Jambi
• Positif Covid-19 di Kerinci Bertambah, Gugus Tugas Mulai Berlakukan Razia Masker
• Uang Dari Djoko Tjandra Dipakai Jaksa Pinangki Beli Mobil dan Bayar Dokter Kecantikan di Amerika
Namun, kendalanya saat ini, sering wajib pajak tidak mau memakai MPOS tersebut.
"Kalau tidak mau memasang jadi kita berikan teguran, sampai tiga kali tidak mau juga, toko akan ditutup sementara, dan masih tidak mau juga bisa dikenakan sanksi pidana dua tahun," kata Ahmad Zaidan, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Sarolangun, Kamis (17/9/2020).
Ia mengimbau kepada wajib pajak agar MPOS tersebut diaktifkan, karena ini juga dalam pengawasan KPK RI.
Sehingga ketika ada permainan ataupun alat tidak berfungsi akan diketahui melalui monitor atau system yang digunakan secara online. Karena hasil yang akan diperoleh nantinya untuk daerah bukan untuk pribadi.
• Kasus Kematian Akibat Covid-19 Paling Banyak, Warga Usia di Atas 45 Tahun Dilarang Keluar Rumah
• Mendadak BCL Posting Foto Ashraf Sinclair Tengah Malam, Tulis Pesan Haru di Hari Ultah NOAH
• Polisi Temukan Unsur Pidana Kasus Kebakaran Kejaksaan Agung, 131 Saksi Sudah Diperiksa
"Kami mohon kesadaran dari rumah makan dan hotel agar aktifkan itu. Kalau tidak diaktifkan akan terpantau di kami," pungkasnya.