Pelaku Ede kemudian memberikan uang sebesar Rp 9 juta kepada tersangka Toni Sembiring alias Anggun.
Anggun pun membagikan ke Hendra Admaja alias Abel untuk dibagikan kepada 11 orang penghuni rumah kos-kosan.
"Ede membagi uang ke Toni Sembiring alias Sembari mengatakan kalau tugasnya telah selesai. Oleh Anggun membagikan lagi uang kepada 11 penghuni kosan dengan rincian per orangnya mendapatkan Rp 800 ribu," jelasnya.
Tidak semua tersangka menerima begitu saja. Tersangka Sari sempat bertanya asal uang tersebut karena khawatir terlibat kejahatan.
"Oleh pelaku Toni alias Anggun menjawab kalau uang tersebut dicuri dari motor korban. Secara keseluruhan para pelaku mengetahui bahwa uang yang mereka terima adalah hasil kejahatan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Binjai Timur untuk diproses," pungkasnya.
(Dyk/tribun-medan.com)
• Mendadak Mertua Syahrini, Rosano Barack Jual Sahamnya di Plaza Indonesia, Apa yang Terjadi?