TRIBUNJAMBI.COM - Kasus pembunuhan yang terjadi di Anambas, yang dilakukan istri terhadap suaminya sudah masuk tahap vonis.
Siti Holijah (20) pasrah ketika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas II Ranai menjatuhkan vonis 13 tahun penjara.
Siti Holijah dinyatakan bersalah dalam perkara pembunuhan suami sirinya, Aswawi (35).
Kasus pembunuhan yang sempat menghebohkan Anambas itu terjadi pada 30 September 2019.
Ijah, panggilan akrabnya, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya.
• Terbitkan PP Alih Status Pegawai, Novel Baswedan: Jokowi Berkontribusi Pada Upaya Pelemahan KPK
• Prabowo Maju di Pilpres 2024, Kepastiannya Diumumkan, 15, Tahun Sebelum Pilpres
• Pekerja Swasta Mendapat Total Rp 2,4 Juta dari Pemerintah, Syarat Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas II Ranai, akhirnya resmi menjatuhkan hukuman vonis 13 tahun penjara terhadap Siti Holijah.
"Saya mewakili Tim Jaksa Penuntut Umum dalam hal ini mengapresiasi putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Ranai, tentunya saya ucapkan terima kasih juga untuk Tim Jaksa Penuntut Umum Cabjari Anambas dan penyidik Polres Anambas atas kerjasamanya dalam penegakan hukum terhadap perkara ini," ucap Kacabjari Tarempa, Allan Baskara, pada Minggu (9/8/2020).
Allan mengatakan terhadap putusan yang dijatuhkan, terpidana Siti Holijah akhirnya menerima dan tidak mengambil upaya hukum.
Meski demikian, Ijah sempat mengelak dan tidak mengakui telah membunuh suaminya.
Tewas di Tangan Istri Siri
Teka-teki kematian Bendahara Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (DPUPR) Kepulauan Anambas sebulan lalu, akhirnya terungkap.
• Transfer Tenaga Dalam, Guru Silat Berhasil Perkosa Muridnya Selama Dua Tahun, Korban Hamil 7 Bulan
• Dua Sosok Sentral Kabinet Jokowi, Erick Thohir dan Jendral Andika Perkasa, Kini Dapat Tugas Baru
• Karyawan Swasta Bakal Dapat Insentif Rp 2,4 Juta dari Pemerintah, Ini Syarat dan Cara Mendaftar
Pria berinisial A (35) yang awalnya dikira bunuh diri tersebut ternyata tewas akibat dianiaya oleh istri sirinya, SH alias Ijah (20).
Tim penyidik gabungan Polres Anambas mengungkap kasus ini, setelah menggelar pra rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) di kamar kosan Babe, Kampung Baru, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan.
Selain itu, berdasarkan hasil autopsi terhadap jenazah korban juga menunjukkan adanya tanda-tanda penganiayaan.
Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Junoto SIK mengatakan, kegiatan rekonstruksi dengan tersangka Ijah ada dua.