Terbitkan PP Alih Status Pegawai, Novel Baswedan: Jokowi Berkontribusi Pada Upaya Pelemahan KPK

Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang alih status kepegawaian KPK.

Editor: Rahimin
Tribun Makassar
Novel Baswedan dan Jokowi 

TRIBUNJAMBI.COM - Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang alih status kepegawaian KPK.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut berkontribusi terhadap pelemahan lembaga antirasuah tersebut.

Setelah diterbitkannya PP tersebut, pegawai KPK kini berstatus menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Itu (alih status pegawai) adalah tahap akhir pelemahan KPK, kali ini masalah indepedensi pegawainya. Terlihat dengan jelas Presiden Jokowi berkontribusi langsung terhadap pelemahan dimaksud," kata Novel saat dikonfirmasi, Minggu (9/8/2020).

Prabowo Maju di Pilpres 2024, Kepastiannya Diumumkan, 15, Tahun Sebelum Pilpres

Transfer Tenaga Dalam, Guru Silat Berhasil Perkosa Muridnya Selama Dua Tahun, Korban Hamil 7 Bulan

Nginap di Hotel 14 Hari, Wanita Asal Jawa Barat Ini Bawa Rp 1,3 Miliar, Ternyata Uangnya

"Jadi pelemahan KPK selama ini adalah jelas merupakan pilihan strategi Presiden dalam memberantas korupsi. Yang akibatnya justru pemberantasan korupsinya yang diberantas, bukan korupsinya, ironi," imbuhnya.

Novel menegaskan, independensi pegawai dibutuhkan agar pemberantasan korupsi kian optimal.

Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Hal itu, lanjutnya, juga dinyatakan dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC) dan The Jakarta Principles, yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

"Lembaga antikorupsi yang independen harus memiliki pegawai yang independen dan mendapat perlindungan negara dalam pelaksanaan tugasnya untuk memberantas korupsi," kata Novel.

Pekerja Swasta Mendapat Total Rp 2,4 Juta dari Pemerintah, Syarat Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Inilah Daftar 12 Promo Kemerdekaan, Promo 17 Agustus 2020, Ada Diskon 40 Persen Aneka Produk

Transfer Tenaga Dalam, Guru Silat Berhasil Perkosa Muridnya Selama Dua Tahun, Korban Hamil 7 Bulan

Aturan alih status pegawai diketahui tertuang dalam PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi pegawai ASN, yang diteken Jokowi pada 24 Juli 2020 dan diundangkan pada 27 Juli 2020.

 Patut diketahui, PP pengalihan status pegawai KPK ini juga merupakan buah hasil dari revisi UU KPK yang disahkan beberapa waktu lalu.

Dikutip dari situs Sekretariat Negara, terdapat 12 pasal dalam PP Nomor 41 tahun 2020 tersebut.

Penyidik KPK Novel Baswedan
Penyidik KPK Novel Baswedan (Capture YouTube Najwa Shihab)

Pasal 2 menyebutkan, ada ruang lingkup pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN, yang meliputi pegawai tetap dan pegawai tidak tetap. Ada sejumlah tahapan terkait pengalihan status ini.

Mulai dari penyesuaian jabatan hingga pemetaan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi pegawai KPK dengan jabatan ASN yang akan diduduki.

Resmi, Spesifikasi Samsung Galaxy Note20 dan Note20 Ultra, Teknologi Baru Buka Kunci Rumah Pakai HP

Download Lagu MP3 Sholawat Nabi dari Nissa Sabyan Full Album, Ada Video Habib Syech Terpopuler

Yuk Intip Harga Emas Antam Saat Ini

Kemudian pada Pasal 6 dalam PP ini tertera tata cara alih status pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, diatur lebih lanjut dengan Peraturan KPK. Dalam penyusunan peraturannya, KPK melibatkan kementerian/lembaga terkait.

Berikutnya, pada Pasal 7 mengatur soal pengangkatan pegawai KPK dalam jabatan ASN, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yakni dilakukan setelah penetapan struktur organisasi dan tata kerja KPK yang baru.

Penyidik KPK Novel Baswedan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2020).
Penyidik KPK Novel Baswedan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2020). (Tribunnews.com/ Lusius Genik)
Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved