Pekerja Swasta Mendapat Total Rp 2,4 Juta dari Pemerintah, Syarat Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah tengah mengkaji akan memberikan bantuan langsung tunai ke pekerja swasta dengan nilai cukup besar selama empat bulan berturut-turut.

Editor: Nani Rachmaini
Pogonici
Ilustrasi gaji. Pekerja swasta akan dapat Rp 600 ribu per bulan 

TRIBUNJAMBI.COM

Pemerintah tengah mengkaji akan memberikan bantuan langsung tunai ke pekerja swasta dengan nilai cukup besar selama empat bulan berturut-turut. 

Totalnya ada Rp 2,4 juta, yang akan diberikan dalam enam bulan, sehingga menjadi Rp 600 ribu per bulan hingga Desember. 

Pemerintah akan menjalankan program BLT atau subsidi gaji bagi pekerja dengan upah di bawah Rp 5 juta.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah berharap, program yang akan berjalan September ini mampu menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja.

"Jumlah pekerja swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta sebanyak 13,8 juta pekerja. Data ini berasal dari BPJS Ketenagakerjaan yang akan terus divalidasi untuk memastikan tepat sasaran dan meminimalkan terjadinya duplikasi. Pemerintah berharap subsidi ini dapat menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja yang terdampak Covid-19," kata Ida dalam keterangan tertulis, Jumat (7/8/2020).

Total Rp 2,4 Juta

Ida juga menerangkan, subsidi gaji sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan atau total Rp 2,4 juta ini akan diberikan setiap dua bulan sekali.

Inilah Daftar 12 Promo Kemerdekaan, Promo 17 Agustus 2020, Ada Diskon 40 Persen Aneka Produk

Transfer Tenaga Dalam, Guru Silat Berhasil Perkosa Muridnya Selama Dua Tahun, Korban Hamil 7 Bulan

Dua Sosok Sentral Kabinet Jokowi, Erick Thohir dan Jendral Andika Perkasa, Kini Dapat Tugas Baru

Dengan begitu, dalam satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta.

Menurut Ida, pembayaran yang dilakukan sebanyak dua kali untuk memastikan daya beli dan konsumsi tetap terjaga.

Ini juga upaya mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal ketiga dan keempat tahun ini.

Harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Sementara itu, syarat pekerja yang menerima subsidi ini adalah pekerja swasta di luar PNS dan pegawai BUMN.

Pekerja penerima subsidi harus pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

"Penerima subsidi gaji adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved