Pekerja Swasta Mendapat Total Rp 2,4 Juta dari Pemerintah, Syarat Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Pemerintah tengah mengkaji akan memberikan bantuan langsung tunai ke pekerja swasta dengan nilai cukup besar selama empat bulan berturut-turut.
Sebab, sebelumnya pemerintah juga sudah menggulirkan berbagai program bantuan seperti Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, Bantuan Langsung Tunai, dan sebagainya.
"Hampir semua segmen sudah diberikan, sudah tersentuh oleh program bantuan pemerintah yang lain. Segmen ini (pekerja informal) yang belum tersentuh sehingga secara spesifik ini yang kami berikan," kata dia.
Permintaan Presiden KSPI
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal sebelumnya meminta bantuan dari pemerintah tidak hanya diberikan kepada karyawan atau pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
"Pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta dan tidak terdaftar di BPJS Naker pun harus mendapat subsidi upah juga. Pakai saja data TNP2K Sekretariat Wapres atau data BPJS Kesehatan," katanya.
Menurut Said, karyawan yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bukanlah salah karyawan tersebut.
Sebab, menurut Undang-Undang BPJS, perusahaan lah yang wajib mendaftarkan buruh sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Yang salah adalah pengusaha yang nakal, bukan buruhnya," kata dia.
• Dua Sosok Sentral Kabinet Jokowi, Erick Thohir dan Jendral Andika Perkasa, Kini Dapat Tugas Baru
• Inilah Daftar 12 Promo Kemerdekaan, Promo 17 Agustus 2020, Ada Diskon 40 Persen Aneka Produk
• Karyawan Swasta Bakal Dapat Insentif Rp 2,4 Juta dari Pemerintah, Ini Syarat dan Cara Mendaftar
Pendapat serupa disampaikan Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance Tauhid Ahmad.
Taufiq menilai tidak adil jika pemerintah hanya memberi bantuan pada 13,8 juta pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Padahal secara keseluruhan, jumlah buruh dan pegawai di Indonesia mencapai 52,2 juta orang.
"Ada ketidakadilan kalau itu diterapkan dan kenapa hanya peserta BPJS yang dijadikan dasar, semua merasa berhak kalau konteksnya pekerja," ujarnya. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul Ingat, cuma peserta BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dapat subsidi gaji Rp 2,4 juta dan di Kompas.com dengan judul BLT Rp 600.000 Hanya untuk Karyawan Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Ini Alasannya
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Mengapa Cuma Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Dapat BLT Rp 600.000 per Bulan?, https://makassar.tribunnews.com/2020/08/09/mengapa-cuma-peserta-bpjs-ketenagakerjaan-yang-dapat-blt-rp-600000-per-bulan?page=all.
Editor: Sakinah Sudin