Tito mengatakan, petahana yang diketahui melanggar surat edaran tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Kepala Daerah.
• Jelang Idul Adha, Dinas Peternakan Temukan Penyakit Jembrana Serang Ternak di Tanjab Timur
• Pengakuan Artis HH yang Diduga Terlibat Prostitusi dan Ditangkap Bersama Pria di Hotel Berbintang
• Lepas Status Penyanyi Dangdut, Uut Permatasari Bongkar Penampilan Perwira Polisi Sebelum Menikahinya
"Kalau dilanggar, kami akan gunakan UU nomor 23 tahun 2014 itu dari Mendagri dapat lakukan teguran atau sanksi ketika ada aturan yang dilanggar," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendagri Larang Petahana Cantumkan Identitas di Kemasan Bansos",