Tips Kesehatan

Tips dari BPOM Bila Anda Beli Makanan Via Online saat Pandemi Covid-19, Penting Diketahui

Editor: Duanto AS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Ojek Online

Pemerintah mengatur secara jelas tentang kemasan pangan dalam UU Nomor 18/2012 tentang Pangan, PP Nomor 86/2019 tentang Keamanan Pangan, dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/2/2020.

Pelaku usaha wajib menggunakan bahan kemasan yang tidak membahayakan kesehatan manusia, mencantumkan logo tara pangan, dan mencantumkan kode daur ulang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Beli Makanan Pakai Layanan Pesan Antar? BPOM Minta Anda Perhatikan Ini

Ahli Epidemiolog Sebut Bisa Muncul Klaster Baru, Jika Rencana Tempat Wisata yang Dibuka Juni Ini

Tegas Taiwan Tolak Kebijakan Satu Negara Dua Sistem, China : Reunifikasi Tetap Harga Mati

Selain Langgar Aturan Asimilasi, Habib Bahar Juga Langgar Satu Hal Lagi, Benarkah Karena Ceramah?

Berita Terkini