Hendra mengatakan, diduga daging telah beredar kepada para pembeli, baik untuk konsumsi rumah tangga, maupun para penjual bakso di 3 kecamatan itu.
5. Terancam lima tahun penjara
Hendra menegaskan, atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 91 A jo Pasal 58 Ayat 6 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan, serta Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
"Ancaman pidanan 5 tahun penjara," tegasnya.
Ditambahkan Hendra, tidak menutup kemungkinan masih ada beberapa pelaku lain.
"Masih kami kembangkan sejauh mana pemasarannya," ujarnya dikutip dari TribunJabar.
Hendra berharap, warga masyarakat tidak usah khawatir, karena daging yang ada sudah disita.
"Namun ke depannya diimbau agar lebih berhati-hati lagi, apabila akan membeli daging sapi, terutama jika harganya relatif murah dengan harga pasaran," katanya. (Kompas.com/ Kontributor Bandung, Agie Permadi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta 4 Pedagang Jual Daging Sapi yang Ternyata Babi, Hampir Setahun, Dijual Bebas di Pasar Bandung"
• Satu Barang Bukti Kasus Pembunuhan Siswi SMP 1 Betara Masih Dicari Polisi
• Terungkap Maksud Jahat Tersangka Ajak Inah Bertemu, Mengapa Tubuh Siswi SMP Itu Tinggal Kerangka?
• Warga DKI Jakarta Menangis di ILC, Ngaku Tak Dapat Bansos Corona karena KTP: Gadaikan BPKB Dulu