Sebanyak tujuh orang saksi dihadirkan selama persidangan. Serta 11 orang saksi ahli dihadirkan.
"Salah satu ahli adalah La Ode M Syarif mantan Wakil Ketua KPK dia ahli lingkungan hidup yang menyampaikan jika korporasi bisa dihukum membayar ganti kerugian mutlak, akibat kelalaian seperti tidak mempersiapkan sarana prasarana pencegah kebakaran lahan hutan," kata Lexy.
Atas putusan ini, pihak JPN masih melakukan evaluasi untuk mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
"Saat ini JPN menunggu ada tidaknya upaya hukum banding dr para pihak," pungkas Lexy. (Dedy Nurdin)
• Sriwijaya FC Tertarik Datangkan Ratu Tisha Sebagai Manajer Tim, Benarkah?
• Ramalan Zodiak Hari Ini Rabu 15 April 2020, Leo Emosi, Scorpio Cukup Beruntung