Asusila

Nekat Memperkosa Teman Kantor yang Pingsan, Seorang Pria di Probolinggo Dapat Balasan Menyakitkan!

Editor: Heri Prihartono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemerkosaan

TRIBUNJAMBI.COM - IAP (18) tega memperkosa seorang wanita yang sedang pingsan di kantor, perbuatannya pun terungkap.

Warga Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo memerkosa teman kerja wanitanya di perusahaan distributor elektronik.

IAP ditangkap setelah korban yang berusia 19 tahun melapor ke polisi.

Ahli Tidak Merekomendasikan Membuat Hand Sanitizer Sendiri di Rumah, Ternyata Ini Alasannya

Polisi pun melakukan penyelidikan dan pengembangan, serta menemukan pelakunya.

Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota AKP Nanang Efendi mengatakan, pemerkosaan terjadi pada 18 Maret di kontrakan korban di Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.

Awalnya, tersangka pergi menemui korban untuk mengambil surat tugas yang dibawa oleh korban.

Sesampainya di rumah kontrakan korban, tersangka mengetuk pintu beberapa kali, tapi tidak ada jawaban.

 

“Kemudian tersangka berinisiatif masuk ke dalam rumah tersebut dan melihat korban sedang tergeletak di depan pintu kamar belakang. Korban pingsan karena menderita animea. Tersangka lalu memerkosa korban,” kata Nanang saat konferensi pers di Mapolres Probolinggo Kota, Jumat (20/3/2020).

Korban yang pingsan dibopong oleh tersangka ke dalam kamar, lalu diperkosa. Tersangka awalnya berupaya menghilangkan jejak dengan cara memasangkan pakaian korban.

Jasa Raharja Giatkan Millenial untuk Dukung Program Use Less Plastic

Khawatir korban bangun, niat itu diurungkan dan tersangka langsung pergi. Setelah bangun, korban menyadari kejanggalan yang dirasakan di tubuhnya.

Di sana korban menyadari bahwa dia telah diperkosa. Korban lalu melapor ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku, Rabu (19/3/2020).

Jumlah ODP di Kota Jambi Meningkat Jadi 90 Orang

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga menunjukkan barang bukti berupa celana jeans panjang warna biru, satu lembar tisu bekas pakai, serta satu alas tidur warna coklat dengan motif bunga.

Tersangka dikenakan Pasal 286 KUHP dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (Ahmad Faisol)

Dalam kasus lainnya, polisi menangkap AP (40), seorang warga Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, atas dugaan pemerkosaan terhadap bocah 11 tahun yang merupakan tetangganya sendiri, Jumat (7/2/2020).

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go menjelaskan, AP ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan atas laporan paman korban.

"Setelah seluruh bukti cukup, kita datangi rumah tersangka, beri penjelasan kepada pihak keluar, lalu tersangka kita bawa," kata Donny saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (8/2/2020) malam.

Angkasa Pura II Ramaikan Bandara Sultan Thaha Jambi Dengan Kegiatan Airport Kids Fest

Begini Penampakan Foto Suasana Tentara Thailand Tembaki Kuil dan Pusat Perbelanjaan, Warga Berlarian

Dibalik Wacana Pemulangan WNI Eks ISIS, Ada Perasaan Keluarga Korban Terorisme yang Terluka

Donny menjelaskan, perlakuan bejat tersangka sudah dilakukan setidaknya sejak 1 tahun terakhir, sebanyak 11 kali.

Pemerkosaan terakhir terjadi pada 31 Desember 2019, pukul 19.00 WIB.

Untuk memuluskan perbuatannya, tersangka AP kerap berjanji untuk membelikan korban ponsel, bedak, dan sandal.

Namun sampai saat ini, barang-barang yang dijanjikan itu tak pernah diberikan tersangka.

BREAKING NEWS: Jenazah Terduga Teroris Asal Tebo Tiba di Rumah Duka, Disambut Isakan Tangis Keluarga

Usai Ajak Duel Hingga Cekik Polantas yang Menilang, Ini yang Dilakukan TS Hingga Akhirnya Ditangkap

Cerita Viral Pak Bagyo Tukang Bakso Diduga Intel untuk Ungkap Kasus di Pasar Katangturi.

Selain berjanji membelikan sejumlah barang, tersangka juga pernah mengancam akan membunuh korban jika menceritakan perbuatannya.

Kejadian itu membuat korban mengalami trauma.

UPDATE Virus Corona: Jumlah Korban Tembus 34.883 Jiwa, 724 Orang Meninggal Dunia, 2152 Orang Sembuh

Viral Video Muda Mudi Mesum di Pegunungan Sumatera Utara, saat Selimut Ditarik Posisi Cewek

Lowongan Kerja BUMN di 8 Perusahaan Besar-besaran Februari 2020, Ini Link dan Syarat

Korban Meninggal karena Virus Corona Bertambah Jadi 807 Orang, Sebaran di 28 Negara

Saat ini korban mengalami sakit fisik dan psikis, khususnya traumatik.

Hingga kini tersangka AP masih ditahan dan dalam pemeriksaan pihak kepolisian setempat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka masih sedang didalami oleh Polsek Putussibau Utara," ucap Donny.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria di Kalbar 11 Kali Perkosa Bocah 11 Tahun dengan Iming-iming Bedak dan Sandal"

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bukannya Menolong, Pria Ini Malah Perkosa Temannya Saat Pingsan",

Berita Terkini