Berita Nasional

Kriminolog Tanggapi Petugas Tembak Mati Pria Ngamuk di Kantor Polisi: Dilumpuhkan Bukan Dimatikan

Editor: Andreas Eko Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pria yang melakukan penyerangan di Polres Kepulauan Meranti, Riau, tewas ditembak petugas, Rabu (11/3/2020).

Kriminolog Tanggapi Petugas Tembak Mati Pria Ngamuk di Kantor Polisi: Dilumpuhkan Bukan Dimatikan

TRIBUNJAMBI.COM - Sedang ramai jadi pembahasan, soal pengendara yang mengamuk di Markas Kepolisian Resort Meranti Riau.

Sosok pengendara itu harus meregang nyawa saat oknum polisi melepaskan tembakan ke arah pria tersebut. 

Menanggapi itu, Kriminolog dan Kompolnas meminta pihak internal Polri atau Propam mengusut petugas kepolisian yang menembak mati pria yang mengamuk di markas kepolisian resort Meranti Riau.

Marah-marah dan Serang Polisi Pakai Badik, Pria Ini Ditembak Hingga Tewas, Berikut Kronologinya

Kronologi Seorang Warga Tewas Ditembak KKB Papua Joni Botak karena Dikira Mata-mata TNI-Polri

Heboh Driver Ojol Terkapar Diduga Ditembak Debt Collector di Jalan, Benarkah?

Tak terima ditilang, seorang pria tak dikenal mengamuk dan menyerang anggota polisi dengan senjata tajam jenis badik di Polres Kepualaun Meranti, Riau, hingga akhirnya ia tewas ditembak, Rabu (16/3/2020) sore.

Guru Besar Kriminolog Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI) Muhammad Mustofa mengatakan, kalau melihat konteks informasi tersebut, dalam kadar tertentu dapat dimaklumi.

Namun, katanya, perlu ditelisik apakah tindakan anggota polisi tersebut sudah sesuai dengan protap atau standar operasional prosedur (SOP).

Kabupaten Muarojambi Kekurangan Puskesmas Pembantu, Banyak yang Rusak Termakan Usia

Ingat Pedangdut Mansyur S? Kini Ngaku Banyak Nganggur, Bayar Listrik Bulanan Saja Sampai Bingung

"Pertama kali dalam situasi seperti itu, tindakan polisi seharusnya bersifat melumpuhkan, bukan langsung bersifat mematikan.

Oleh karena itu, dengan atau tanpa laporan masyarakat, perlu dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polri," singkatnya melalui pesan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (12/3/2020).

SEBENTAR LAGI Live Streaming TVRI All England 2020, 9 Pebulu Tangkis Indonesia Tanding

Optimalkan Pelayanan, Puskesmas Pembantu di Muarojambi Akan Direhab

Sedangkan, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI Poengky Indarti mengatakan, karena ada orang yang meninggal akibat ditembak anggota Polri, maka Propam diharapkan memeriksa anggota tersebut

untuk melihat apakah penggunaan senjata api oleh anggota sudah sesuai prosedur atau tidak.

Hal itu juga sekaligus dapat menggali peristiwa dan sebab-sebab mengapa anggota harus menembak.

"Jika anggota menembak untuk membela diri dan melindungi orang-orang agar nyawanya atau nyawa orang lain dalam bahaya jika diserang oleh yang ditembak, maka penembakan tersebut dibenarkan," katanya melalui pesan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (12/3/2020).

"Tetapi, jika dalam pemeriksaan nantinya ditemukan bahwa pelaku penyerangan tidak membahayakan nyawa polisi dan orang-orang lain, maka anggota tersebut harus diproses hukum lebih lanjut," sambungnya.

Dijelaskannya, berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi HAM, ada kewajiban bagi Propam untuk memeriksa anggota yang menggunakan senjata api.

Banyak Kendaraan Angkutan Lebihi Dimensi, BPTD Jambi Ancam Potong Kedaraan yang Masih Nakal

Tak Bisa Diremehkan, Kapal Perang Indonesia Satu Ini Pernah Buat Angkatan Laut Malaysia Kelabakan

Selain itu, sambungnya, ada kewajiban-kewajiban bagi anggota yang diberi kewenangan membawa senjata api untuk mematuhi aturan-aturan dalam Peraturan Kapolri nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dan Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi HAM.

Ketika ditanya apakah Kompolnas akan mengawasi peristiwa itu, ia pun menegaskan akan mengawasinya.

"Tentu saja. Kompolnas akan berkoordinasi dengan Pengawas Internal Polri," tegasnya.

Halaman
123

Berita Terkini