Heboh Driver Ojol Terkapar Diduga Ditembak Debt Collector di Jalan, Benarkah?

Keberadaan debt collector penting untuk memastikan kelancaran pembayaran hutang piutang

Editor: Heri Prihartono
pixabay.com
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM - Keberadaan debt collector penting untuk memastikan kelancaran pembayaran hutang piutang 

Kendati demikian, debt collector enggak bisa sembarangan kendaraan nasabah warga yang alami kredit macet.

Pasalnya akan berdampak pada kerugian kedua belah pihak, baik debt collector maupun nasabah.

VIDEO: Terinspirasi Film Horor, Siswi SMP Bunuh Bocah 6 Tahun, Pelaku Pernah Ajak Korban Nonton

Kasus yang melibatkan debt collector kembali terjadi seperti video yang diunggah di FB Video Campur Aduk.

Seorang driver ojol terkapar diduga ditembak debt collector di tengah jalan.

Korban langsung terkapar di aspal dan langsung diselamatkan beberapa driver ojol lainnya.

Di lokasi juga ada seorang anggota polisi yang ikut menyelamatkan korban untuk dibawa ambulans ke rumah sakit.

Simak Persiapan Untuk Mengikuti Tes SKB CPNS 2019, Hasil Tes SKD Diumumkan 2 Minggu Lagi!

Lokasi penembakan driver ojol diduga dilakukan debt collector yang bertindak brutal ini terjadi di daerah Sleman, Yogyakarta dan terlihat dari mobil ambulans yang membawa korban.

Kasus penembakan yang menghebohkan itu terjadi pada Kamis (5/3/2020) kemarin.

Dari video, driver ojol masih sadar saat dievakuasi rekan-rekan sesama driver ojol lainnya.
Penyebab penembakan itu juga belum jelas. 

Suasana mencekam setelah penembakan driver ojol oleh debt collector.
FB Video Campur Aduk
Suasana mencekam setelah penembakan driver ojol oleh debt collector.

Lalu bagaimana syarat debt collector bisa membawa motor kreditan yang pembayarannya bermasalah?

Debt collector sudah dilengkapi dengan sertifikasi profesi tersebut yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Kuangan (POJK) nomor 35 tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan.

Dalam POJK nomor 35 pasal 65 berbunyi, pegawai dan/atau tenaga alih daya perusahaan pembiayaan yang menangani fungsi penagihan dan eksekusi agunan wajib memiliki sertifikat profesi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Sertifikasi profesi bagi debt collector tersebut biasanya dikeluarkan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

Debt Collector harus menunjukkan sertifikasi profesinya saat melakukan tugas tagihan kepada debitur.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved